Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Tiga Kelompok Besar Kasus KTP-E Menurut KPK

Ini Tiga Kelompok Besar Kasus KTP-E Menurut KPK Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan terdapat tiga kelompok besar untuk mengungkap kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E).

"Untuk kasus KTP-E sebenarnya ada tiga kelompok besar mulai dari yang berada di sektor politik ketika pembahasan dilakukan oleh anggota DPR. Kedua, instansi pemerintah yang menangani proyek, salah satunya Kemendagri yang kami intens memeriksa pejabatnya dan kelompok ketiga itu swasta," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Febri menyatakan di tiga kelompok inilah kasus KTP-E akan didalami dan dikembangkan lebih jauh. Saat ini, kata dia, penetapan tersangka masih berada di kelompok Kementerian Dalam Negeri yang menangani proyek KTP-E tersebut. "Tentu kami terbuka mendalami peran di dua kelompok lain apakah itu proses pembahasan anggarannya atau pun pada sektor swasta baik dari pihak pemenang lelang atau pihak lain yang juga terkait perkara ini. Sebab belum tentu hanya pemenang lelang total dari indikasi kerugian negara karena sangat terbuka dinikmati pihak-pihak lain," ucap Febri.

Sebelumnya, pada Selasa (10/1) KPK memanggil Ketua DPR RI Setya Novanto dan dua mantan anggota DPR RI M Nazaruddin dan Anas Urbaningrum terkait kasus proyek KTP-E. "Nazaruddin masih belum bisa datang, kami akan agendakan kembali karena kemarin yang bersangkutan sakit," kata Febri.

Dalam pemanggilan itu, Febri mengatakan Setya Novanto dikonfirmasi terkait sejumlah pertemuan, baik pertemuan di DPR atau pun pertemuan yang terjadi di luar DPR seperti pertemuan di sejumlah hotel dengan sejumlah pihak.

"Untuk memastikan itu kami mempertemukan saksi dengan pihak lain yang terkait dengan rangkaian peristiwa KTP-E, untuk memastikan bahwa memang orang dengan nama tertentu inilah yang waktu itu juga ditemui oleh saksi, jadi Setya Novanto dipanggil sebagai saksi untuk memastikan rangkaian-rangkaian peristiwa tersebut," ujarnya.

"Tentu saja untuk memperkuat bukti yang ada untuk tersangka S (Sugiharto) yang diperiksa juga di beberapa kesempatan. Kami belum bisa sampaikan siapa saja pihak tersebut karena ini bagian dari infromasi yang kami pandang belum tepat untuk disampaikan tetapi kami ingin pastikan bahwa pihak lain yang dipertemukan dengan Setya Novanto ini adalah pihak yang jadi bagian penting dari rangkaian peritiwa ini," ucap Febri.

Sudah ada dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi KTP-E itu adalah Rp2,3 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp6 triliun. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: