Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penghitungan Pajak Tidak Boleh Pukul Rata

Penghitungan Pajak Tidak Boleh Pukul Rata Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung mengatakan penghitungan pajak di Bandung tidak boleh disamakan artinya harus proporsional. "Pajak itu memang harus dimaksimalkan. Tetapi tidak memberatkan masyarakat harus jadi pertimbangan kita. Jadi prinsipnya, pajak itu harus menghasilkan tapi jangan memberatkan,??katanya kepada wartawan di Bandung, Jumat (13/1/2017).

Yossi mengapresiasi adanya penyesuaian tarif mengenai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Menurutnya selama prinsip keadilan dikedepankan maka penyesuaian proses penentuan nilai pajak tidak jadi masalah.

Yossi berharap tidak ada lagi perhitungan pajak dengan sistem pukul rata bagi semua objek pajak dan tetap mengedepankan azas keadilan. Nilai yang harus dibayar antara objek pajak perumahan dibedakan dengan industri.? "Kalau bisa sesuai dengan keinginan Wali Kota, orang yang tidak mampu dibebaskan pembayaran pajaknya,??ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung Emma Sumarna menjelaskan? saat ini terjadi yang ketidaksesuaian yang terjadi antara NJOP dengan objek yang ditarik pajaknya oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Pihaknya telah melakukan evaluasi dan akan mengajukan penyesuaian tarif baru. Namun hal tersebut tidak akan memukul rata terkait besaran tarif yang akan diberlakukan. "Kondisi real terjadi gap yang luar biasa dari yang lama dan kini. Seperti di Bandung Timur dengan adanya GBLA dan Sumarrecon dan pergerakan ekonomi disana. Dari aspek fungsi dan lahan yang ada, perkembangan itu jadi bahan pertimbangan kita jadi ada penyesuaian, walaupun nanti tidak ada pukul rata,?jelasnya

Emma mengungkapkan Pemkot Bandung memiliki kebijakan terkait penyesuaian tarif ini, setelah 3 tahun melakukan penarikan pajak. Namun hingga saat ini, masih menunggu pengesahan dari Walikota Bandung untuk keputusan finalnya. ?Memang Pemkot Bandung belum final karena kebijakan ini belum disahkan oleh Pa Walikota, ini sesuai regulasi yang ada berdasar perda, pemkot memiliki hak selama 3 tahun termasuk penyesuaian NJOP,?pungkasnya

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: