Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kenapa Pertamina Ditunjuk Jadi Penyelola ONWJ?

Kenapa Pertamina Ditunjuk Jadi Penyelola ONWJ? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menjelaskan alasan penunjukkan PT Pertamina sebagai pengelola Wilayah Kerja (WK) Offshore Northwest Java (ONWJ).

"Penunjukan ini adalah dalam rangka kepentingan nasional untuk memperkuat perusahaan minyak nasional, sebab di negara lain perusahaannya sudah memiliki kontribusi yang banyak," kata Arcandra Tahar di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Ia memaparkan jika di negara lain yang memiliki perusahaan minyak, kebanyakan memiliki kontribusi sebesar 90 persen atau lebih untuk negara. Contohnya Malaysia, kontribusi Petronas sebesar 54 sampai 55 persen. Sedangkan Pertamina pada saat ini masih berkisar 24 persen.

Salah satu caranya untuk memperkuat itu adalah menawarkan blok yang sudah habis masa kontrak kepada Pertamina, Namun bagi perusahaan yang lain, apabila Pertamina tidak tertarik maka perusahaan lain boleh mengajukan diri untuk mengelola.

Tapi hal tersebut juga belum tentu semua akan ditawarkan kepada Pertamina, karena masih dipertimbangkan faktor teknologi dan komersialnya. Blok yang ditawarkan adalah blok yang sudah berumur tua, sehingga tidak mengganggu peranan perusahaan yang lain. Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menunjuk Pertamina untuk diturunkan Pertamina Hulu Energi (PHE) agar mengelola ONWJ.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan memaparkan bahwa pengelolaan perpanjangan perjanjian bagi hasil produksi (Production Sharing Contract/PSC) untuk Wilayah Kerja (WK) Offshore Northwest Java (ONWJ) menggunakan skema "Gross Split".

"Pemerintah telah menugaskan PT Pertamina, yang diturunkan kepada Pertamina Hulu Energi untuk mengelola Wilayah Kerja ONWJ," kata Ignasius Jonan.

Jonan memberikan syarat kepada Pertamina bahwa jumlah produksi di ONWJ tidak boleh menurun daripada sebelumnya. Pembagian hasil dengan skema Gros Split menghasilkan pembagian gas pada pemerintah sebanyak 37,5 persen, sedangkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebanyak 62,5 persen.

Kemudian untuk minyak, pemerintah mendapatkan pembagian sebanyak 42,5 persen dan KKKS sebanyak 57,5 persen. Jonan juga mempersilakan Pertamina untuk mengajak kembali mitra-mitranya yang dulu yang berminat untuk meneruskan kerja samanya dengan baik secara bisnis to bisnis.

Skema ini merupakan Gros Split yang pertama kali dilakukan, pengelolaan ini bukan perpanjangan kontrak WK, namun kontrak yang sudah selesai dan ditunjuk kembali Pertamina untuk mengelola. (Ant)

Baca Juga: Pemerintah Komitmen Lindungi dan Lestarikan Bahasa Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: