Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Sebut Pelimpahan Tahap Dua Bupati Tanggamus Dilakukan

KPK Sebut Pelimpahan Tahap Dua Bupati Tanggamus Dilakukan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan telah dilakukan pelimpahan tahap dua terhadap Bupati Tanggamus, Lampung Bambang Kurniawan terkait tindak pidana korupsi suap pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2016. "Terhadap tersangka Bambang Kurniawan hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua," kata Febri di Jakarta, Jumat (17/2/2017).

Selain itu, kata Febri, terhadap Bambang Kurniawan juga akan dipindahkan penahanannya ke Lampung untuk kebutuhan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setempat. "Persidangan dilakukan di Lampung, karena peristiwa terjadi di wilayah hukum pengadilan di Lampung," ucap Febri.

Dalam perkara ini, Bupati Tanggamus periode 2013-2018 itu disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

KPK menduga Bambang memberikan uang ke pimpinan DPRD maupun anggota DPRD dengan jumlah minimal Rp30 juta per orang. Hingga saat ini setidaknya ada 13 anggota DPRD Tanggamus yang telah menyerahkan uang gratifikasi kepada KPK dengan jumlah total uang mencapai Rp523,35 juta.

Ke-13 anggota DPRD Tanggamus yang menyerahkan uang kepada KPK dengan jumlah bervariasi adalah Heri Ermawan (Rp30 juta), Agus Munada (Rp65 juta), Nursyahbana (Rp40 juta), Sumiyati (Rp38,6 juta), Tahzani (Rp29,9 juta), Ahmad Parid (Rp30 juta), Baheran (Rp64,8 juta), Tri Wahyuningsih (Rp30 juta), Fahrizal (Rp30 juta), Diki Fauzi (Rp30 juta), Herlan Adianto (Rp65 juta), Hailina (Rp30 juta) dan Kurnain (Rp40 juta). (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: