Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Penghentian Ahok, DPR Sudah Surati Jokowi Dua Kali

Soal Penghentian Ahok, DPR Sudah Surati Jokowi Dua Kali Kredit Foto: Pool/Eko Siswono/Warta Ekonomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ribuan massa dari Forum Umat Islam (FUI) mengeruduk Gedung DPR untuk menyampaikan?beberapa tuntutan di hadapan para lembaga perwakilan rakyat. Aksi yang bertema 212 ini mendesak DPR membantu menyampaikan tuntutan itu kepada pemerintah.

Terkait tuntutan itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan pemimpin?DPR telah menyurati Presiden Joko Widodo?untuk menjawab permintaan para demonstran, salah satunya adalah penghentian Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Saya sudah sampaikan ke presiden karena ini hal urgent. Tapi, belum ada respons dari presiden. Saya kira akan saya tulis lagi, ada beberapa surat yang saya tulis kepada presiden terkait hal yang sama supaya ini menyalurkan aspirasi masyarakat secara langsung. Sudah kedua, dengan ini mungkin tiga atau empat surat lagi yang saya tulislah supaya sampai karena presiden harus mendengar aspirasi rakyat," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa?(21/2/2017).

Massa aksi mengusulkan agar DPR menggunakan hak menyatakan pendapat ketimbang angket kepada pemerintah terkait pengembalian jabatan Gubernur DKI Jakarta kepada Ahok. Fadli menilai hak interpelasi atau angket memiliki substansi yang sama. Tujuannya untuk menggali keterangan pemerintah karena belum mencopot Ahok.

"Ya, itu kan permintaan. Dalam kenyataannya saya kira angket juga sudah bisa untuk menggali sejauh mana persoalan pelanggaran terhadap UU ini. Kalau bisa disetujui paripurna," pungkas Ketua GOPAC.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menyebut pihaknya masih memetakan dukungan fraksi-fraksi partai yang setuju dengan usulan hak angket. Dia berharap fraksi-fraksi yang menolak angket berubah sikap.

"Ini kan saya kira petanya dilihat ke depan, mudah-mudahan ada perubahan terhadap masalah ini dari fraksi-fraksi lain yang mungkin belum menandatangani," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: