Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Turunkan Harga Gas untuk Industri

Pemerintah Turunkan Harga Gas untuk Industri Kredit Foto: Muhamad Ihsan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan keputusan menteri (kepmen) tentang harga gas untuk industri di wilayah Medan dan sekitarnya.

Dikutip dari laman Ditjen Migas, Keputusan Menteri ESDM Nomor 434 K/12/MEM/2017 itu menyebutkan harga gas bumi untuk industri di wilayah Medan dan sekitarnya dihitung berdasarkan komponen harga gas bumi hulu, tarif penyaluran, dan biaya distribusi gas bumi.

Dalam lampiran kepmen tersebut ada perbedaan skema penghitungan untuk gas tarif hulu. Gas dari PT Pertamina Hulu Energi North Sumatra Offshore (PHE NSO) umpama semula US$7,85 per mmbtu. Per 1 Februari harganya turun menjadi US$ 6,95+1% 1CP.

Demikian pula harga gas dari PT Pertamina EP turun menjadi US$6,82+1% ICP dari semula US$8,24 per mmbtu. Sementara itu, harga gas Triangle Pase Inc menjadi US$6,95+1% ICP dari semula US$7,85 per mmbtu. Ketiganya juga menurunkan tarif penyaluran gas bumi melalui pipa.

Sementara itu, PT PGN pun memangkas biaya distribusi dari US$1,35 menjadi US$0,9 per m3. "Dirjen Minyak dan Gas Bumi atas nama Menteri ESDM melakukan evaluasi terhadap harga gas bumi tersebut setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan," demikian pernyataan Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam kepmen yang ditekennya pada 13 Februari tersebut.

Menurut pihak kementerian, kebijakan harga gas tersebut ditujukan guna menjaga keberlangsungan pertumbuhan dan daya saing industri di wilayah Medan dan sekitarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: