Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ustadz Bachtiar Nasir Diperiksa Polisi, Kok Dana Teman Ahok Tidak?

Ustadz Bachtiar Nasir Diperiksa Polisi, Kok Dana Teman Ahok Tidak? Kredit Foto: Agus Aryanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani mempertanyakan azas persamaan di mata hukum dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Ustad Bachtiar Nasir.

"Ketika keadilan restotarif dikedepankan maka yang diharapkan dalam peran Polri di satu sisi memerlukan ketegasan dalam sebuah bentuk dugaan tindakan pidana, tapi di sisi lain juga membutuhkan rasa bijak dalam melakukan proses-proses penindakan hukum. Salah satunya rasa bijak yang disuarakan? masyarakat termasuk kepada Komisi III, yakni equality before the law atau kesamaan dalam hukum. Seperti terhadap kasus pengumpulan dana publik yang dimasukan dalam Yayasan Keadilan di mana polisi memeriksa Ustadz Bachtiar Nasir," kata Asrul saat Rapat Kerja bersama Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di Gedung DPR, Rabu (22/2/2017).

Sekjen PPP ini menambahkan kewenangan Polri untuk memeriksa terhadap seseorang harus dihargai. Namun muncul pertanyaan, lanjut Asrul, kalau polisi melakukan penyelidikan atas dugaan kasus TPPU lantas tindak pidana pokoknya di luar TPPU maka hal itu patut dicurigai sebagai bentuk kriminalisasi.

"Kedua, ada pertanyaan dari masyarakat. Kenapa yang disidik dan diselidik Polisi hanya dana publik Yayasan Keadilan untuk semua? Bagaimana dengan dana publik Teman Ahok?" terangnya.

Ketiga adalah dana publik yang dikumpulkan Alfamart dari sisa belanja masyarakat yang kemudian dalam laporan Alfamart disebut sebagai dana CSR perusahaan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: