Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Setelah Pandawa, OJK Bidik Model Investasi Bodong Serupa

Setelah Pandawa, OJK Bidik Model Investasi Bodong Serupa Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Metro Jaya akhirnya menangkap pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group Salman Nuryanto bersama tiga orang kepercayaannya di daerah Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, setelah dinyatakan buron hampir satu bulan.

Nuryanto diduga melarikan diri setelah ingkar janji dan tidak bisa mengembalikan modal para investornya yang totalnya hampir mencapai Rp11 triliun sesuai dengan batas waktu yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi, yaitu pada 1 Februari 2017.

Pasca-ditangkapnya Bos Pandawa, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan pihaknya tidak akan berpuas diri. Regulator menyatakan akan terus menyisir perusahaan investasi yang serupa dengan Pandawa Group.

"Kita melakukan market intellegence juga. Turun ke lapangan, ada enggak yang mirip-mirip. Tidak mesti ada pengaduan dan kerugian dulu untuk bertindak. Kita bisa bertanya untuk melihat sesuatu," tegas Muliaman di Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Dia mengaku sudah mengajak bicara beberapa perusahaan yang serupa dengan Pandawa. Yang terpenting, lanjut dia, perusahaan investasi memenuhi syarat dan perizinan yang ditetapkan OJK.

"Yang selama ini kita curigai mirip sudah kami ajak diskusi. Yang penting perizinan dipenuhi," cetusnya.

Selama beroperasinya, Pandawa Group selama tiga tahun terakhir, Nuryanto berhasil menghimpun investor hampir 500 ribu orang yang tersebar di Jabodetabek, Jateng, Jatim, Lampung, Medan, dan kota-kota besar lainnya di Indonesia dengan total dana terhimpun Rp11 triliun.

Pada 11 November 2016, OJK bersama Satgas Waspada Investasi yang diketuai Tongam Tobing menghentikan operasional Pandawa Group dan meminta Nuryanto mengembalikan dana investor paling lambat 1 Februari 2017. Namun, hingga tertangkapnya Nuryanto, dana nasabah belum juga dikembalikan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: