Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menkeu Kembali Ingatkan Setelah ini Tak Ada Tax Amnesty Lagi

Menkeu Kembali Ingatkan Setelah ini Tak Ada Tax Amnesty Lagi Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk segera mengikuti program pengampunan pajak atau tax ammesty yang akan berakhir pada 31 Maret 2017 nanti.

Ani sapaan akrab Sri Mulyani mengatakan, tax ammesty ini tidak akan berlaku bagi masyarakat di Indonesia lagi nantinya. Sehingga, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.

"Ini kesempatan terakhir yang belum ikut tax amnesty untuk ikut karena tax amnesty tidak akan hadir lagi sesudah 31 Maret 2017," ujar Ani dalam acara Farewell Tax Amnesty di JI Expo Kemayoran, Jakarta, Selasa (28/2/2017).

Menurut Ani, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan sengaja menyelenggarakan kegiatan Farewell atau Tax Amnesty ini selama satu bulan sebelum 31 Maret 2017, guna memberi kesempatan bagi wajib pajak yang belum ikut Tax Amnesty.

"Kami sengaja buat farewell sebulan sebelum berakhirnya Tax Amnesty. Kami ingin memberi waktu kepada seluruh pengusaha, WP orang pribadi dan badan usaha untuk gunakan etape terakhir dalam Tax Amnesty," tuturnya.

Bagi mereka yang tidak ikut Tax Amnesty, Ani mengungkapkan sedang menyiapkan konsekuensinya. Untuk itu pihaknya tengah? menganalisa semua aktivitas ekonomi pribadi badan secara rinci per sektor sampai subsektor. Sektor yang kontribusi pajaknya terhadap PDB dibawah kontribusi mereka ke PDB artinya tax rasionya rendah.

"Kalau tidak ikut dan tidak serahkan SPT kami akan hitung kalau dalam jangka waktu 3 tahun kami akan gunakan data itu untuk tagih dan sanksi 2 persen selama 24 bulan. Artinya sanksinya hampir 48 persen. Bandingkan tarif Tax Amnesty yang hari ini hanya 5 persen," tukasnya.

Tercatat, hingga hari ini dana tax ammesty telah mencapai Rp 112 triliun, dengan total harta yang diungkap atau deklarasi sebanyak Rp 4.414 triliun, jumlah SPH yang diterbitkan 707.641 dan Wajib Pajak (WP) yang ikut sebanyak 682.822 WP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: