Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Imigrasi Palembang Depak Tujuh Warga Tiongkok

Imigrasi Palembang Depak Tujuh Warga Tiongkok Kredit Foto: Andi Aliev
Warta Ekonomi, Palembang -

Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan sejak Januari hingga Maret 2017 ini telah memulangkan secara paksa atau mendeportasi tujuh warga negara Tiongkok karena melanggar izin tinggal.

"Hingga Maret ini ada tujuh warga negara Tiongkok yang terjaring penegakan hukum dan setelah diproses sesuai UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dikenakan sanksi administrasi berupa deportasi," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Palembang Jompang, di Palembang, Selasa (21/3/2017).

Ketujuh warga negara Tiongkok yang dideportasi itu yakni Heilong Jang, Jiangsu, Guizhou, Heilong Jiang, Jiansu, Shanxi, dan yang terbaru Lai Leping (27) dideportasi pada Jumat (17/3), katanya.

Dia menjelaskan, pihaknya memutuskan memulangkan secara paksa atau deportasi warga negara Tiongkok itu karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal.

Sebagai gambaran, warga Tiongkok Lai Leping diamankan setelah mendapatkan informasi dari Satuan Intelkam Polres Prabumulih yang mencurigai aktivitas warga negara asing itu di wilayah kota tersebut.

Berdasarkan informasi itu, diturunkan tim ke Prabumulih dan didapati WNA tersebut sedang berada di sebuah bangunan yang sebelumnya digunakan untuk rumah makan kini dijadikan tempat usaha warga Tiongkok itu.

Di ruangan bekas rumah makan itu, warga Tiongkok tersebut sedang menyaksikan mitra usahanya melakukan pembayaran gaji kepada pekerja/karyawan yang bekerja di tempat usaha pembuatan es.

Saat diamankan petugas, warga negara asing itu diketahui sudah berada di Kota Prabumulih selama 20 hari untuk menjajaki peluang bisnis di kota yang dikenal dengan penghasil nanas itu.

Sesuai UU Keimigrasian, tindakan yang dilakukan terhadap orang asing yang telah melanggar izin tinggal dilakukan deportasi atau pemulangan secara paksa ke negara asalnya.

Tindakan tegas terhadap warga negara asing yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal diharapkan dapat memberi efek bagi warga negara asing lainnya untuk tidak masuk ke daerah secara ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian, kata Jompang. (Ant)

Baca Juga: Meningkat 21 Persen, Bandara Ngurah Rai Layani 3,5 Juta Penumpang Hingga Februari 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: