Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Darmin: Perlu Lembaga Khusus untuk Kejar Kemudahan Berusaha

Darmin: Perlu Lembaga Khusus untuk Kejar Kemudahan Berusaha Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah terus berupaya keras memperbaiki peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia agar beranjak naik. Indonesia sempat berada pada peringkat 109 yang kemudian dikoreksi Bank Dunia menjadi 106 pada 2016, lalu naik ke peringkat 91 pada 2017.

?Melihat perkembangan yang ada, itu berarti kita semua sudah bekerja ekstra keras memperbaiki peringkat kemudahan berusaha Indonesia. Jika tahun lalu lebih banyak menyangkut Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah, tahun ini kita akan lebih fokus ke peraturan teknis,? ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution saat membuka Rapat Koordinasi pembahasan EoDB, di Jakarta (21/3/2017).

Darmin menjelaskan, sejak Desember 2016 pemerintah telah mengambil langkah-langkah konkret terutama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Komunikasi dengan Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah juga terus diintensifkan.

?Untuk tahun ini, pemerintah akan lebih memusatkan perhatian pada bidang-bidang yang memiliki ranking di atas 100, selain akan terus memperbaiki bidang-bidang yang sudah sedikit membaik,? ujarnya.

Dari 10 indikator pemeringkatan EoDB, ada 6 kelompok bidang yang posisinya masih di atas 100. Pertama, starting a business (151), dealing with construction permits (116), registering property (118), paying taxes (104), Trading Across Borders (108), dan Enforcing Contracts (166).

Menurutnya ada satu terobosan yang harus dilakukan untuk mencapai perbaikan signifikan, terutama yang berkaitan dengan kewenangan pusat yang didelegasikan ke daerah. Caranya adalah Kemenko Perekonomian bersama Kementerian Dalam Negeri duduk bersama untuk memperbarui Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).

?Itu adalah perintah dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. NSPK ini bukanlah sesuatu yang harus dibuat hanya oleh Kementerian Dalam Negeri. Butuh koordinasi dengan kementerian teknis terkait,? kata Darmin.

Untuk itu, Kemenko Perekonomian bersama dengan Kemendagri akan memanggil satu per satu K/L terkait untuk menyiapkan NSPK tersebut. Darmin juga menyebut perlunya tim khusus untuk mengurusi EoDB ini.

?Ini tidak bisa ad hoc terus. Untuk hasil yang lebih optimal, perlu ada lembaga permanen yang fokus mengejar peringkat kemudahan berusaha kita. Di Inggris saja ada tim permanen yang bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri,? tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Dewi Ispurwanti

Advertisement

Bagikan Artikel: