Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

2017, KLHK Targetkan Pelepasan 300.000 Hektare TORA

2017, KLHK Targetkan Pelepasan 300.000 Hektare TORA Kredit Foto: Vicky Fadil
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menargetkan pelepasan kawasan hutan seluas 300.000 hektare untuk mendukung penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA pada 2017.

"Target pelepasan kawasan hutan untuk TORA di 2017 ada 300.000 hektare sehingga jika dihitung secara kumulatif hingga 2017 nantinya sudah mencapai satu juta ha," kata Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan KLHK Hutan Muhammad Said usai diskusi media bertema Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika di Galeri Nasional, Jakarta, Minggu (26/3/2017).

Ia mengatakan luas pelepasan kawasan hutan untuk TORA di 2018 diharapkan bisa jauh meningkat dengan akan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan.

"Untuk verifikasi pelepasan hutan masih menunggu Perpres Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan supaya mempercepat proses pelepasan," ujar Said.

Salah satu contoh percepatan pelepasan kawasan hutan yang bisa dilakukan dengan adanya Perpres ini misalkan kawasan transmigrasi yang dulunya diajukan pelepasannya oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Desa PDTT) ke KLHK dulu untuk diproses, maka nantinya akan ditangani tim khusus di mana semua pihak yang berkepentingan akan turun langsung memverifikasi bersama sehingga keputusan pelepasan dapat dilakukan saat itu juga.

Tim di tingkat pusat, menurut dia, akan langsung berada di bawah Menko Perekonomian, tim pelaksana ada di jajaran Eselon I Kementerian/Lembaga terkait, serta tim di lapangan ada di daerah akan dibentuk oleh gubernur yang terdiri dari dinas-dinas terkait.

Sebelumnya Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam diskusi mengatakan Perpres Tata Pelepasan Kawasan Hutan akan keluar dalam waktu dua hingga tiga minggu ke depan.

KLHK mengalokasikan lahan seluas 4,1 juta ha untuk mendukung penyediaan TORA. Salah satu skema implementasinya adalah melalui pelepasan kawasan hutan untuk pemukiman transmigrasi.

Perubahan peruntukkan dalam rangka TORA dapat dilakukan melalui proses tata batas, proses perubahan peruntukan secara parsial dan proses perubahan peruntukan untuk wilayah provinsi atau dalam rangka peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP). (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: