Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkop: Peningkatan Investasi Harus Seiring dengan Perlindungan KUMKM

Kemenkop: Peningkatan Investasi Harus Seiring dengan Perlindungan KUMKM Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam rangka meningkatkan daya saing dan menguatkan kelembagaan usaha pelaku KUMKM, Kementerian Koperasi dan UKM melakukan fasilitasi dan sosialisasi berupa bimbingan teknis, pendampingan, serta temu bisnis/kemitraan kepada para pelaku KUMKM di DI Yogyakarta.

Kegiatan dengan melibatkan dinas koperasi setempat dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tersebut dimaksudkan untuk mempersiapkan KUMKM dalam menghadapi era globalisasi pasar bebas ASEAN serta sebagai bentuk perlindungan usaha KUMKM.

Sebanyak 100 orang peserta hadir yang berasal dari kalangan pendamping MEA, pendamping PLUT-KUMKM pemerintah daerah (pembina koperasi), gerakan koperasi, dan UKM. Dalam temu bisnis tersebut dihadirkan narasumber yang dapat memfasilitasi KUMKM dalam meningkatkan kualitas produk dan pemasarannya, yakni dari PT Tani HUB dan Lembaga Keuangan Ekspor Impor.

"Temu ?bisnis ini diharapkan dapat memfasilitasi kerja sama/kemitraan yang difasilitasi oleh PT Tani HUB yang bekerja sama dengan pasar-pasar modern melalui pembiayaan di lembaga keuangan," kata Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kemenkop UKM Yuana Sutyowati melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (16/4/2017).

Yuana mengatakan peningkatan investasi sangat penting dalam memacu pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabil, inklusif, dan berkelanjutan, serta mendorong indonesia menjadi basis produksi dan sentra logistik dalam menyesuaikan posisi Indonesia memanfaatkan perluasan pasar dalam MEA dan global supply chain.

Namun demikian, kata Yuana, peningkatan investasi untuk percepatan pembangunan harus tetap dengan meningkatkan perlindungan bagi KUMKM dan berbagai sektor strategis nasional. Karena itu, menurut Yuana, Paket Kebijakan Ekonomi X dan XIV wajib diketahui dan dipahami oleh pelaku usaha KUMKM. Paket X tentang Daftar Revisi Negatif Investasi (DNI), Paket XI tentang KUR Berorientasi Ekspor (KURBE), serta paket XIV tentang e-commerce.

Untuk diketahui, DNI terkait dengan usaha-usaha yang terbuka dan tertutup bagi asing karena di dalamnya sarat dengan peraturan-peraturan yang mengatur persyaratan investor apabila akan melakukan usaha/investasinya di Indonesia yang salah satunya harus dengan syarat bermitra dengan KUKM. Selain itu, DNI juga mengatur KUKM dapat melakukan pengadaan barang dan jasa pemerintah/swasta dalam nilai tertentu.

"Inilah yang belum banyak diketahui dan dipahami oleh para pelaku KUKM. KURBE yang memfasilitasi pembiayaan ekspor dan e-commerce yang sedang marak era global ini dengan pasar online sangat efektif dan mudah untuk pemasaran produk," kata Yuana.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: