Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI tertibkan 95 Kupva BB Tak Berizin

BI tertibkan 95 Kupva BB Tak Berizin Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) mulai melakukan penertiban kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) yang tidak memiliki izin operasi dan belum mengajukan izin ke BI. Hal ini seiring dengan berakhirnya batas waktu yang ditetapkan BI kepada para pelaku Kupva BB tak berizin untuk mengurus izinnya paling lambat 7 Apri 2017.

Adapun, kewajiban Kupva BB untuk memiliki izin dari BB tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/20/PBI/2016 perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean mengatakan BI telah melakukan penertiban tahap pertama pada 10 sampai dengan 13 April 2017 di wilayah kerja BI kantor pusat (Jakarta, Bogor, Depok), Kpw Sumatera Utara, Kpw Pematang Siantar, dan Kpw Bali dengan target 184 pelaku.

"Dari target 184 pelaku Kupva BB tanpa izin sebanyak 95 pelaku telah ditertibkan, 71 target telah menghentikan layanan, dan 18 pelaku telah mengajukan izin ke BI," ujar Eni di kompleks perkantoran BI, Jakarta, Senin (17/4/2017).

Dia menjelaskan Bali merupakan provinsi yang paling banyak ditertibkan di mana dari total 95 pelaku yang ditertibkan sebanyak 47 pelaku berasal dari daerah tersebut. Kemudian 36 pelaku dari Jakarta-Bogor, delapan dari Pematang Siantar, dan empat dari Sumatera Utara.

"Pelaku usaha yang ditertibkan berbentuk money changer, toko emas, pengusaha tour & travel, maupun pengusaha lainnya seperti toko elektronik. 95 pelaku telah ditempeli stiker penertiban sampai dengan pihak berwenang dimaksud mengajukan izin ke BI," tutur Eni.

Lebih jauh, katanya, pelanggaran yang ditemukan BI pada penertiban tahap pertama di antaranya pemasangan tanda izin Kupva palsu, penjualan izin KC oleh Kupva berizin, kantor cabang tanpa izin BI, dan tidak dipasangi identitas dan logo Kupva.

"Pihak yang terbukti melakukan pemalsuan tanpa izin akan diproses sesuai ketentuan berlaku. Pihak-pihak yang telah dipasangi stiker penertiban di lokasi usaha dilarang keras merusak, melepas, atau memindahkan stiker dimaksud dengan ancaman pidana sesuai pasal 232 KUHP," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: