Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BNN Tangkap 15 kg Sabu dari Malaysia

BNN Tangkap 15 kg Sabu dari Malaysia Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 15,31 kilogram narkoba jenis sabu yang berasal dari Malaysia di dua lokasi berbeda kawasan Kalimantan Barat, pada Minggu (9/4) dan Selasa (11/4).?

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang adanya dugaan transaksi narkoba di kawasan Dusun Baper Desa Senyabang, Batang Tarang, Sanggau, Kalimantan Barat. Akhirnya petugas berhasil mengamankan ROB (23), dan RIZ (26) sesaat setelah menerima barang, pada Minggu (9/4), kata Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso yang akrab dipanggil Buwas di Jakarta, Rabu.

?Namun saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka S yang merupakan kurir, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas lantaran pelaku nekat melawan petugas, katanya. Tersangka S akhirnya meninggal dunia setelah dihadiahi timah panas oleh petugas. Di TKP ini, petugas menyita sabu seberat 15,31 kilogram, ?kata Buwas di Jakarta, Selasa (26/4/2017).

Selanjutnya, petugas BNN melakukan pengembangan dengan mengamankan pemesan barang sekaligus penyandang dana yaitu tersangka berinisial ABD di Bandara Supadio saat ia akan melarikan diri yang diduga kuat ke Malaysia, katanya.

Saat diminta untuk menunjukkan tersangka lainnya, ia nekat melawan petugas dan akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dan akhirnya mengeluarkan tembakan hingga akhirnya pelaku meninggal dunia, di daerah Beting, Pontianak, Selasa (11/4), kata Buwas .

Sementara itu, kedua pelaku yaitu ROB dan RIZ bukan kali pertama terlibat dalam aksi peredaran narkoba. Pada Maret 2017, keduanya pernah mengambil shabu di kawasan Parit Mayor, Pontianak. Untuk aksi tersebut mereka mendapat upah Rp5 juta.? Atas pengungkapan kasus 15,31 kilogram di Kalimantan Barat ini, BNN menyelamatkan lebih dari 76.595 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba, kata Buwas.?Para tersangka diancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: