Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Per April 2017, 1.626 LJK jadi Pelapor Wajib SLIK

Per April 2017, 1.626 LJK jadi Pelapor Wajib SLIK Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan aplikasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang merupakan perluasan Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia (BI) dan dibangun sebagai sarana pertukaran informasi pembiayaan atau perkreditan antar lembaga di bidang keuangan. Mulai Januari 2018, SLIK secara penuh akan menggantikan peran SID yang dikelola oleh BI.

SLIK akan menerima pelaporan data debitur, fasilitas penyediaan dana, data agunan dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan serta memberikan layanan informasi debitur yang dibutuhkan oleh lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP), dan pihak-pihak lain. Hal ini berbeda dengan SID BI yang hanya mengakomodir industri perbankan saja.

Oleh karena itu, menurut Deputi Komisioner Pengawas Bank I Sukarela Batunanggar, jumlah debitur yang akan dilaporkan ke dalam SLIK akan terus mengalami peningkatan seiring dengan peningkatan jumlah pelapor SLIK. Saat ini jumlah debitur yang akan dilaporkan sebesar 96,4 juta debitur.

"Jumlah LJK yang akan menjadi pelapor SLIK pada April 2017 berjumlah 1.626 yang terdiri dari Bank Umum, BPR dengan aset lebih dari Rp10 miliar, penyelenggara kartu kredit selain bank, dan pelapor sukarela SID," ujar Sukarela di kantor OJK, Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Dia menuturkan, jumlah Pelapor tersebut akan meningkat mengingat cakupan pelapor wajib pada SLIK akan lebih luas dengan menambahkan LJK seperti BPR dan Lembaga Pembiayaan dengan aset di bawah Rp10 miliar, dan Pergadaian.

"Pada 31 Desember 2018 pelapor SLIK diproyeksikan meningkat menjadi 2.142 pelapor dibandingkan pada tahun 2017 sebanyak 1.672 pelapor. Pada tahun 2022 pelapor SLIK diproyeksikan akan kembali meningkat seiring dengan timbulnya kewajiban pada perusahaan pergadaian, perusahaan modal ventura, dan perusahaan pembiayaan infrastruktur yang akan menjadi pelapor dalam aplikasi SLIK," jelas dia.

Sedangkan Lembaga Keuangan Mikro, Peer to peer lending, serta Lembaga lain di luar LJK seperti Koperasi Simpan Pinjam dapat menjadi pelapor SLIK apabila telah memenuhi syarat dan mendapat persetujuan oleh OJK.

Kemudian untuk menjamin kesiapan, calon pelapor dalam implementasi SLIK, OJK telah melakukan koordinasi secara intensif dengan pelaku industri keuangan melalui berbagai kegiatan, antara lain sosialisasi dan pelatihan kepada calon pelapor di seluruh Indonesia.

Pada bulan Januari dan Februari 2017, telah dilakukan uji coba pelaporan dan permintaan informasi debitur oleh pelaku industri keuangan calon pelapor SLIK untuk menjamin kesiapan calon pelapor dalam implementasi SLIK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: