Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Segera Terbitkan Aturan Keuangan Berkelanjutan

OJK Segera Terbitkan Aturan Keuangan Berkelanjutan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan beleid terbaru mengenai keuangan berkelanjutan. Aturan ini merupakan implementasi dari road map keuangan berkelanjutan yang dicanangkan regulator sejak tahun 2014 lalu.

Melalui Roadmap Keuangan Berkelanjutan, salah satu yang harus direalisasikan adalah adanya peraturan yang spesifik dan mengikat untuk seluruh pelaku sektor jasa keuangan berkaitan dengan implementasi Keuangan Berkelanjutan di Indonesia. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengatakan, saat ini aturan tersebut sedang dalam tahap finalisasi yakni konsultasi publik.

"Itu kan sekarang masih akan dikonsultasikan ke publik, mungkin nanti ada masukan. Prinsipnya mengimplementasikan roadmap?dulu kita buat," ujar Muliaman.

Muliaman menjelaskan, Keuangan berkelanjutan dapat didefinisikan sebagai bentuk dukungan menyeluruh dari sektor jasa keuangan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan yang dihasilkan dari keselarasan antara kepentingan ekonomi, sosial dan lingkungan hidup.

"Dengan demikian, sistem keuangan berkelanjutan harus menerapkan prinsip-prinsip berkelanjutan yang mampu menciptakan nilai ekonomi, sosial, dan ekologi dalam model, proses, dan praktik pendanaan atau investasi, menuju kestabilan sektor keuangan dan sukses bisnis dalam jangka panjang dengan tetap berkontribusi pada pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan," jelas Muliaman.

Terdapat beberapa prinsip Keuangan Berkelanjutan yang nanti akan disampaikan dalam kebijakan keuangan berkelanjutan, antara lain (a) prinsip investasi bertanggungjawab; (b) prinsip strategi dan praktek bisnis berkelanjutan; (c) prinsip pengelolaan risiko sosial dan lingkungan hidup. Kemudian (d) prinsip tata kelola yang baik; (e) prinsip komunikasi yang informatif; (f) prinsip inklusif; (g) prinsip pengembangan sektor ekonomi prioritas berkelanjutan; dan (h) prinsip koordinasi dan kolaborasi.

"Terdapat dua tindakan langsung yang dapat memperkuat implementasi keuangan berkelanjutan dalam pasar yang sedang berkembang, yaitu Pertama, kebutuhan instrumen keuangan yang efisien, sehingga menarik lebih banyak pendanaan swasta ke dalam pembangunan berkelanjutan. Instrumen tersebut mencakup tersedianya informasi yang memadai mengenai kinerja keuangan mendasar dari investasi berkelanjutan pada negara-negara berkembang. Kedua, diperlukannya regulasi yang mendorong investasi jangka panjang," tukas Muliaman.

Muliaman berjanji, aturan ini akan keluar sebelum dirinya pensiun dari bangku Dewan Komisioner OJK. "Tahun ini kita usahakan, saya akan pensiun. Saya usahakan sebelum Juli 2017," tutup Muliaman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: