Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komisi IV DPR: Penimbun Pangan Harus Dihukum Berat

Komisi IV DPR: Penimbun Pangan Harus Dihukum Berat Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron, menginginkan penimbun bahan pangan dibikin jera. Menurutnya,?UU Nomor 18/2012 tentang Pangan sebenarnya sudah memberikan sanksi yang cukup berat bagi para penimbun dan spekulan yang membuat harga naik sehingga menyusahkan masyarakat.

"Pasal itu bisa menjerat para penimbun atau para spekulan di pasar, dan ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara dan dan dendanya Rp100 miliar," kata Herman di Jakarta, Selasa (23/5/2017)

Menurut politisi Partai Demokrat itu, hukuman yang keras itu semestinya bisa dijadikan dasar untuk aparat penegak hukum dengan institusinya, jadi tidak perlu dibentuk Satgas Pengawasan Pangan.

Seharusnya, ujar dia, keberadaan UU Pangan itu dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan hukum, apalagi mengingat setiap jelang Ramadhan dan Idul Fitri, harga kebutuhan pangan kerap mengalami lonjakan. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: