Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menkominfo Tunggu Masalah Pajak Google Selesai Dibereskan

Menkominfo Tunggu Masalah Pajak Google Selesai Dibereskan Kredit Foto: Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan bila permasalahan pajak Google dapat diselesaikan maka akan mempermulus terbitnya Peraturan Menteri (Permen) terkait 'Over The Top" (OTT/perusahaan layanan berbasis internet).

"Kalau sudah selesai, pajak Google itu akan mempermulus dikeluarkannya peraturan OTT, kan kalau itu ada contohnya," katanya usai buka bersama di Kementerian Kominfo Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Ia mengaku dirinya hingga saat ini belum mengetahui secara pasti apakah persoalan pajak Google tersebut telah dapat diselesaikan dengan otoritas pajak.

"Saya nggak tahu, tanya ke fiscal saja," katanya. Hal itu menanggapi pemberitaan mengenai adanya kesepakatan antara pemerintah dengan perusahaan teknologi informasi tersebut terkait komitmen pajak yang harus dibayarkan.

Namun demikian, menurut dia, bila hal itu benar, maka menjadi kabar baik. Pihaknya akan menjadikan solusi pajak tersebut menjadi masukan dalam peraturan menteri terkait OTT, sehingga seluruh OTT internasional yang beroperasi di Indonesia juga membayar pajak sesuai ketentuan. Tidak hanya Google, namun juga OTT Internasional lainnya seperti Facebook, Twitter dan lainnya.

Saat ini, belum ada peraturan menteri komunikasi dan informatika terkait layanan OTT yang beroperasi di Indonesia. Menkominfo tengah menginisiasi aturan tersebut. Peraturan Menteri terkait OTT sendiri sebenarnya telah menjadi isu yang hangat sejak tahun lalu. Namun terkait pajak menjadi perundingan yang hangat. Hal ini karena tiadanya kesetaraan dalam bisnis layanan berbasis internet dari luar dan dalam negeri.

Untuk menjembatani hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan surat edaran terkait OTT. Menurut Menkominfo, nantinya peraturan menteri (permen) yang akan diterbitkan tersebut kurang lebih mirip dengan surat edaran yang telah diterbitkan.

"Sama seperti surat edaran, hanya bentuknya permen, kalau surat edaran itu hanya ngasih tahu, bentuknya begini-begini, tapi kalu peraturan menteri ada sanksi," katanya.

Sementara itu, Menkominfo menerbitakn Surat Edaran tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (Over the Top) pada 31 Maret 2016. Di dalam SE tersebut dinyatakan kewajiban untuk mendirikan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia bagi perusahaan OTT dari luar negeri. Bentuk Usaha Tetap didirikan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: