Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Pacu Standar Kompetensi Pekerja RI

Pemerintah Pacu Standar Kompetensi Pekerja RI Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan percepatan penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKNNI). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing para pekerja Indonesia agar bisa bersaing di tingkat nasional maupun internasional.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal Kementrian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto saat menghadiri Bincang PERSpektif Trakindo yang mengusung tema Sertifikasi Kompetensi Tingkatkan Kualitas SDM di Jakarta.

Berdasarkan Data Kementerian Ketenagakerjaan, per bulan Juni 2017 tercatat 624 SKKNI dari 9 sektor, yaitu sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan; Pertambangan dan Penggalian; Industri Pengolahan; Listrik, Gas, dan Air Bersih; Konstruksi; Perdagangan, Hotel dan Restoran; Pengangkutan dan Komunikasi; Keuangan, Real Estate dan Jasa Perusahaan dan sektor jasa lainnya.

?SKKNI ini menjadi acuan dalam pelatihan, pengembangan karier serta peningkatan kompetensi dan produktivitas yang diakui seluruh pemangku kepentingan dan berlaku secara nasional di wilayah Indonesia,? kata Hery Sudarmanto.

Ia mengatakan investasi SDM sangat penting dalam peningkatan kualitas SDM di Indonesia. Apalagi, Indonesia diprediksi menjadi negara dengan ekonomi terbesar nomor 7 dengan syarat harus memiliki 113 juta pekerja berkeahlian.

"Saat ini Indonesia baru memiliki sekitar 50 juta pekerja berkeahlian. Oleh karena itu, penerapan SKKNI dalam pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi merupakan bagian penting dari investasi SDM Indonesia,? ujarnya.

Pemerintah dikatakan Hery, telah mengeluarkan Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2016, antara lain menginstruksikan kepada Kementerian terkait untuk fokus kepada peningkatan kompetensi melalui pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan sertifikasi kompetensi.

Inpres ini antara lain bertujuan untuk dilakukannya percepatan peningkatan kompetensi dan sertifikasi. Dalam rangka percepatan peningkatan kompetensi maka lembaga-lembaga pelatihan dalam menyelenggarakan pelatihan menggunakan (SKKNI) yang berasal dari industri/pengguna.

?Pemerintah berharap sektor-sektor usaha termasuk BUMN dan swasta, bekerja sama semakin erat dalam upaya peningkatan kompetensi pekerja dan pemenuhan kebutuhan industri di Indonesia melalui penerapan SKKNI ini,? kata Hery.

Hery mengatakan bahwa penerapan SKKNI merupakan bagian dari upaya untuk memberikan pengakuan kompetensi terhadap SDM. Sertifikat kompetensi identik dengan pengakuan terhadap kompetensi kerja. ?Untuk itu, dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi oleh lembaga sertifikasi profesi harus dilakukan secara benar dan menjamin kualitas atau mutu. Jangan hanya terkesan melakukan formalitas uji kompetensi,? ujarnya.

Selama ini, lanjut dia, pengembangan SDM yang kompeten dan profesional untuk peningkatan daya saing nasional sudah menjadi komitmen pemerintah, sebagaimana yang tertuang dalam nawacita. Namun pengembangan SDM tersebut harus senantiasa dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan seluruh komponen masyarakat, seperti lembaga pendidikan dan pelatihan, asosiasi profesi, lembaga sertifikasi, dan para pengusaha sebagai pelaku ekonomi sekaligus pengguna tenaga kerja.

?Disinilah pentingnya keterpaduan antara pemerintah, dunia usaha atau industri, lembaga diklat dan asosiasi profesi, dalam pengembangan SDM yang kompeten dan profesional. Dan keterpaduan tersebut telah kita wujudkan antara lain melalui pengembangan SKKNI ,? pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: