Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jasa Raharja Riau Bayar Klaim Asuransi Hingga Rp1,255 Miliar

Jasa Raharja Riau Bayar Klaim Asuransi Hingga Rp1,255 Miliar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Pekanbaru -

Perseroan Terbatas Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau periode Januari-Juli 2017 telah membayarkan klaim asuransi kecelakaan lalulintas roda dua dan kendaraan roda empat pada keluarga korban sebesarRp1,255 miliar lebih.

"Klaim asuransi sebesar Rp1,255 miliar itu disalurkan untuk korban yang meninggal dunia, biaya penguburan, luka berat, cacat dan luka ringan," kata Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau Widayana di Pekanbaru, Selasa (12/7/2017).

Menurut Widayana melalui Kabag Operasional Jasa Raharja Riau, Muharto, dari sisi jumlah korban mengalami penurunan sedangkan jumlah santunan yang besar itu terkait juga atas kenaikan nilai santunan sebesar 100 persen sejak Juli 2017.

Ia mengatakan, santunan kecelakaan diberikan sesuai amanat UU Nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di Darat, Laut dan Udara.

"Seluruh pembayaran santunan langsung disetorkan ke dalam rekening keluarga korban agar benar-benar sampai ke ahli waris yang bersangkutan sekaligus menghindari aksi kejahatan penjambretan atau pencurian," katanya.

Jasa Raharja sebagai pembayar pertama kasus korban kecelakaan lalu lintas yang dilakukan dalam rangka memberikan kepastian jaminan pembayaran bagi korban.

Kenaikan santunan premi bagi keluarga korban kecelakaan lalulintas penumpang umum di darat, sungai, danau, feri atau penyeberangan, laut dan udara, termuat dalam Peraturan Menkeu no 16/PMK, 010, /2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalulintas jalan.

"Kenaikan tersebut sebagai salah satu bentuk komitmen pemerintah terhadap korban dan ahli waris korban kecelakaan lalulintas, bersamaan dengan membaiknya kondisi keuangan Jasa Raharja," katanya.

Ia menyebutkan, santunan ahli waris untuk korban meninggal dunia semula Rp25 juta menjadi Rp50 juta, santunan cacat tetap Rp50 juta yang semula Rp25 juta, penggantian biaya perawatan dan pengobatan maksimal santunan Rp20 juta yang semula Rp10.

Sedangkan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4 juta semula Rp2 juta, pertambahan penggantian biaya P3K sebesar Rp1 juta, semula manfaat tersebut tidak ada, dan ambulans Rp500 ribu semula tidak ada.

"Kenaikan santunan tersebut tidak diikuti dengan iuran wajib/IW dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Selain itu perubahan mekanisme pengenaan denda keterlambatan SWDKLLJ yang semula dikenakan flat rate sebesar 100 persen dari kewajiban pembayaran SWDKLLJ, dengan nominal maksimal Rp100 ribu menjadi progresif rate dengan nilai maksimal Rp100 ribu dengan rinciannya sebagai berikut," katanya.

Untuk keterlambatan 1-90 hari dikenakan denda sebesar 25 persen, terlambat 91-180 hari dikenakan denda sebesar 50 persen terlambat 181-270 hari dikenakan denda sebesar 75 persen, sesuai Menkeu No 15/PMK.010/2017 tentang besar santunan dan iuran dan wajib antara pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, dan alat angkutan.

Peraturan Menkeu yang ditetapkan 13 Februari 2017 menggantikan Peraturan Menkeu No. 36/PMK.010/2008, besar santunan dan dana kecelakaan lalu lintas jalan. Peraturan Menkeu tersebut akan berlaku terhitung 1 Juni 2017.

"Kenaikan santunan yang tidak diikuti dengan kenaikan premi (IW dan SWDKLLJ) tersebut sebagai kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada segenap warga negara Indonesia yang sangat baik, hal ini tercermin dari laporan Jasa Raharja maupun rencana bisnis ke depan, serta tren jumlah laka lantas yang cenderung menurun," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: