Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komisi II DPR Cek Kesiapan Bawaslu Jelang Pilkada

Komisi II DPR Cek Kesiapan Bawaslu Jelang Pilkada Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Surabaya -

Komisi II DPR RI mengecek kesiapan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur menjelang pilkada di 18 kabupaten, kota dan provinsi.

"Kami datang ke kantor Bawaslu untuk mengecek langsung kesiapan Bawaslu karena Pilkada tinggal setahun lagi," ujar Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali di sela kunjungannya di Kantor Bawaslu Jatim di Surabaya, Sabtu (15/7/2017).

Menurut dia, kesiapan yang paling terpenting adalah proses rekrutmen komisioner Panitia Pengawas Pemilu di 38 daerah di Jatim, terlebih saat ini masuk dalam proses seleksi.

Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar tersebut mengapresiasi banyaknya calon komisioner yang mendaftar ke panitia seleksi, yakni jumlahnya mencapai 1.511 orang.

"Jumlah ini adalah paling besar dari proses seleksi pendaftar calon komisioner panitia pengawas kabupaten/kota se-Indonesia. Tentu ini adalah peningkatan dan kebanggaan," ucap mantan Ketua DPD I Partai Golkar Jatim itu.

Pada kesempatan tersebut, Zainudin Amali yang didampingi anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat Fandi Utomo diterima oleh ketua komisioner Bawaslu Jatim Sufyanto serta dua anggotanya, Sri Sugeng Pudjiatmoko dan Andreas Pardede.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto menyampaikan saat ini proses seleksi telah memasuki penelitian administrasi, kemudian akan masuk ke tes tulis dan wawancara untuk berikutnya dipilih mengikuti tes uji serta kelayakan.

"Total dari jumlah pendaftar nantinya dipilih yang lolos administratif, kemudian hasil tes tulis dipilih 12 orang untuk wawancara, dan terakhir dipilih enam orang tes uji dan kelayakan," katanya.

Setelah itu, kata dia, dipilih tiga orang sebagai komisioner dan tiga lainnya ditetapkan untuk cadangan.

Sufyanto juga mengaku masih menunggu pengesahan RUU Pemilu yang kini dibahas DPR RI terkait nama, antara Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kabupaten/Kota, kemudian masa periodesasi bersifat "ad hoc" atau lima tahun, termasuk jumlah komisioner.

"Khusus jumlah, bagi daerah yang penduduknya di atas sejuta orang maka lima komisioner, sedangkan di bawah sejuta orang berjumlah tiga komisioner. Tapi semua masih menunggu kepastian pengesahan RUU di DPR," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: