Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mewaspadai Investasi Bodong

Oleh: Stanley Christian, Senior Advisor AZ Consulting

Mewaspadai Investasi Bodong Kredit Foto: AZ Consulting
Warta Ekonomi, Jakarta -

Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?pada tahun 2016, tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia meningkat menjadi 29,66% dan indeks inklusi keuangan sebesar 67,82%.

Angka ini pun telah naik dari yang sebelumnya di tahun 2013, yakni tingkat literasi keuangan hanya sebesar 21,84% dan indeks inklusi keuangan 59,74%. Walaupun tingkat literasi hampir 30%, namun ini belum tergolong baik.

Karena apa? Kita semua bisa lihat di berita bahwa investasi bodong masih banyak memakan korban. Di sepanjang tahun 2017 saja ketika awal tahun, kita sudah mendengar tentang koperasi yang membawa kabur uang nasabah hingga triliunan rupiah dan beberapa minggu lalu mengenai arisan para ibu-ibu. Tingkat literasi yang rendah memicu investasi bodong karena masyarakat Indonesia masih sangat suka dengan iming-iming keuntungan besar.

Sebenarnya, ada beberapa hal yang bisa Anda perhatikan ketika ditawarkan sebuah investasi agar tidak menjadi korban selanjutnya. Di Indonesia ada sebuah badan atau wakil dari pemerintah yang mengawasi secara khusus mengenai produk keuangan, dalam hal ini kita bicara produk investasi, yang bernama OJK.

Langkah pertama yang bisa Anda lakukan adalah memeriksa atau melihat perusahaan investasi yang ditawarkan kepada Anda, sudah terdaftar atau belum. Anda tidak perlu repot-repot, cukup periksa dengan genggaman tangan Anda karena sudah bisa diakes secara online.

OJK adalah lembaga pengawas dan pengatur seluruh kegiatan dalam sektor keuangan, termasuk mengawasi bank, investasi pasar modal, asuransi, dana pensiun, bisnis pembiayaan, dan lain-lainnya. OJK juga punya wewenang untuk mengawasi segala jenis investasi di Indonesia. Namun bukan berarti perusahaan yang sudah terdaftar di OJK menjadi jaminan bahwa perusahaan tersebut layak dan tidak melakukan penipuan karena pada November tahun 2014, OJK telah menemukan 262 penawaran investasi yang bermasalah yang sebanyak 218 di antaranya tidak memiliki izin OJK, dan sisanya telah berada di bawah izin OJK.

Maka ini menjadi salah satu langkah awal untuk Anda waspada terhadap investasi bodong. Langkah selanjutnya yang tidak kalah penting adalah Anda harus ekstra waspada terhadap janji yang tidak masuk akal dari investasi tersebut. Kita ambil contoh koperasi yang menawarkan sebuah investasi dengan paket investasi besar senilai Rp9,2 juta, Anda akan dijanjikan bonus sebesar Rp1,7 juta selama sembilan bulan, Rp12 juta pada bulan kesepuluh ke atas, dan Rp31,2 juta pada bulan ke-24.

Siapa yang enggak?mau coba? Anda tertarik dengan penawaran menggiurkan tersebut? Koperasi ini berhasil menghimpun lebih dari 125 ribu anggota. Pemilik koperasi tersebut melakukan penipuan hanya dengan gali lubang tutup lubang. Modus dari penipuan ini adalah dengan iming-iming hasil investasi yang tidak masuk akal karena umumnya produk investasi nyata hanya menawarkan keuntungan 10-30 persen per tahun, namun koperasi ini berani menjanjikan sebesar 40-60 persen per tahun.

Umumnya, korban dari investasi bodong adalah investor yang minim atau sama sekali tidak memiliki pengetahuan investasi yang memadai. Untuk informasi tambahan, investasi bodong di Indonesia sudah memakan korban mencapai lebih dari Rp40 triliun. Jumlah ini akan terus bertambah bila tidak ada kesadaran dan kewaspadaan terhadap investasi bodong maka mari menjadi investor yang cerdas dan bukan hanya sekedar mencari keuntungan yang menggiurkan belaka tanpa ada pertimbangan yang baik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: