Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kata Menag, Kan Boleh Tidaknya Pengunaan Dana Haji Harus Lewat DPR

Kata Menag, Kan Boleh Tidaknya Pengunaan Dana Haji Harus Lewat DPR Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Bengkulu -

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan boleh tidaknya dana haji diivestasikan tetap lewat persetujuan DPR RI.?

"Ya tentu undang-undang mensyaratkan bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus membahas dan mendapatkan persetujuan terkait dengan rencana investasi yang akan mereka lakukan," kata dia menjawab pertanyaan jurnalis di Bengkulu, Senin (31/7/2017).?

Secara prinsip sesungguhnya dana haji, menurut dia, boleh dikelola untuk hal-hal produktif. Asalkan pengelolaan dana tersebut memenuhi lima persyaratan yang mengacu pada aturan fiqih dan konstitusi.?

"Lima syarat boleh tidaknya investasi yang dipilih nantinya yakni berprinsip syariah, penuh kehati-hatian, lalu harus aman atau tidak berisiko rugi, ada nilai manfaat yang dihasilkan sesuai ketentuan undang-undang dan juga memberi nilai manfaat untuk jamaah calon haji sendiri," kata dia lagi.?

Pada Pasal 22 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji menjelaskan bahwa BPKH bertugas mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban.?

Selanjutnya pada pasal 24, dijelaskan bahwa penggunaanya mengacu pada lima syarat tersebut, dan juga memperbolehkan melakukan kerjasama dengan lembaga lain dalam hal pengelolaan.?

Mengenai penggunaan dana haji yang akan diivestasikan ke infrastruktur menurut Lukman bukanlah sebuah permasalahan atau bukan sesuatu yang dilarang dalam undang-undang.?

"Prinsipnya untuk apa saja dibolehkan sejauh memenuhi kelima syarat itu, jadi mau dijadikan apa pun termasuk infrastruktur sangat dimungkinkan," ujar Lukman.?(Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: