Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wow, Gayus Tambunan dan Muhammad Nazaruddin Dapat Remisi 17 Agustus

Wow, Gayus Tambunan dan Muhammad Nazaruddin Dapat Remisi 17 Agustus Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan PNS Ditjen Pajak Gayus Halomoan P Tambunan dan Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, dua terpidana kasus korupsi masing-masing mendapatkan remisi 17 Agustus dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Jadi ini, kalau yang "menonjol" ada Nazaruddin ini remisi lima bulan, kalau Gayus enam bulan," ujar Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Ma'mun di gedung Kemenkumham Jakarta, Kamis (17/8/2017).
?
Dirinya menyatakan bahwa remisi yang diberikan kepada Gayus Tambunan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, sedangkan untuk Nazaruddin atas rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kalau Gayus itu berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2006 syaratnya tidak harus ada "justice collaborator". Kalau Nazaruddin itu beliau termasuk "justice collaborator" di KPK sehingga KPK memberikan rekomendasi," ujar Ma'mun.

Berdasarkan data Kemenkumham, Gayus Tambunan menjalani masa pidana penjara di Lapas Kelas III Gunung Sindur Bogor sampai 21 Agustus 2035. M Nazaruddin menjalami masa pidana penjara di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung sampai 5 Oktober 2023.

Gayus Tambunan merupakan terpidana kasus suap, pencucian uang, gratifikasi, dan pemalsuan paspor. Sementara M Nazaruddin merupakan terpidana kasus suap pembangunan Wisma Atlet Hambalang untuk Sea Games XXVI Palembang dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang.

Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum 17 Agustus 2017 kepada 92.816 narapidana di seluruh Indonesia.

"Yang diusulkan remisi 92.816 orang, remisi umum I mendapat remisi dan belum bebas itu 90.372 orang dan remisi umum II yang setelah dapat remisi langsung bebas 2.444 orang," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (17/8/2017).

Sementara itu, lanjut Yasonna, untuk narapidana kasus terorisme yang mendapat remisi sebanyak 35 orang, kasus narkotika sebanyak 14.661, dan kasus korupsi sebanyak 400 orang. Menurut Yasonna, dengan pemberian remisi tahun 2017 tersebut negara bisa berhemat sekitar Rp102 miliar.

"Dari pemberian remisi ini ada penghematan juga dari hitungan kami jumlah yang dihemat Rp102 miliar, jadi kalau yang remisi umum I hemat Rp98 miliar dan remisi umum II hemat Ro3,5 miliar total sekitar Rp102 miliar," pungkas Yasonna.

Berdasarkan data dari pihak Kemenkumham per 14 Agustus 2017 narapidana, dan tahanan seluruh Indonesia berjumlah 226.143 orang dengan rincian narapidana sebanyak 156.613 orang dan tahanan 69.530 orang. (HYS/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: