Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sengkarut Registrasi Kartu Sim Prabayar

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Aturan registrasi sim card prabayar yang telah diedarkan Badan Regulasi Telkomunikasi Indonesia (BRTI) disinyalir tidak akan optimal dalam meredam data bodong para pengguna kartu prabayar. Kendati demikian pengamat ICT Heru Sutadi mengatakan masyarakat perlu memberi waktu kepada BRTI untuk menunjukkan taringnya.

"Karena ini BRTI baru dan masih fresh kita tunggu saja langkahnya untuk tegas mengawal penegakan aturan registrasi ini," jelasnya kepada Warta Ekonomi, kemarin.

Ditambahkan Heru sebagai institusi yang strategis di bidang regulasi telkomunikasi, BRTI dihadapkan dengan persoalan yang cukup pelik.

"Dari pengaturan bahwa titik berat dari registrasi prabayar ada pada agen dan bukan pada operator, BRTI agak sedikit susah dalam posisi membela atau menyelamatkan operator," tambahnya.

Lebih lanjut, Heru menambahkan posisi BRTI yang mesti membela operator bukan berarti lembaga itu memihak kepada operator. BRTI sendiri tegas Heru, independen dari operator telekomunikasi.

"Independen dari operator telekomunikasi iya tapi dari pemerintah belum karena sesuai UU begitu, menjalankan tugas pengaturan, pengawasan dan pengendalian yang sebelumnya dipegang menteri," terangnya.

Seperti diwartakan sebelumnya BRTI sendiri mengeluarkan surat edaran terkait penertiban registrasi kartu prabayar. Penertiban tersebut disinyalir sebagai bentuk teguran dari pemerintah kepada operator telkomunikasi lantaran tidak menerapkan secara optimal aturan registrasi kartu prabayar dan pasca bayar yang dikeluarkan pemerintah melalui Kemenkominfo. Adapun aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri (PM) No 23/M. Kominfo/10/2005.

Adapun, aturan baru mengenai penertiban registrasi prabayar termaktub dalam Surat Ketua BRTI Nomor 326/BRTI/X/2015. Aturan ini berintikan prosedur pelaksanaan registrasi prabayar dengan menggunakan sim tool kit (STK) 4444 yang disediakan oleh operator dengan menambahkan identitas penjual kartu prabayar. Sementara itu pembeli kartu prabayar mesti memasukkan identitas di berupa KTP atau dokumen identitas lainya, meliputi, SIM, kartu pelajar, dan paspor.

Penertiban registrasi prabayar sendiri menjadi beban yang tidak mudah bagi para operator. Sekadar diketahui menurut Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kalamullah Ramli, dari 300 juta sim card yang beredar, 100 juta sim card di daftarkan menggunakan data bodong (palsu).

Sementara itu operator telkomunikasi mengaku belum akan memprioritaskan penertiban kartu yang telah exis termasuk bila data itu bodong.

"Saat ini fokus kami adalah memantau agar pelaksanaan program registrasi prabayar dengan aturan terbaru dapat diterapkan dan berjalan sesuai dengan yang diharapkan regulator," jelas Vice President Corporate Communication Adita Irawati.

Hal kurang lebih sama juga diutarakan GM Corporate Relation & Communication Management XL, Tri Wahyuningsih.

"Prepaid registrasi yang baru dijalankan dengan beberapa tahapan. Tahapan saat ini adalah untuk pelanggan baru yang baru melakukan registrasi dan untuk pelanggan existing akan dilakukan pembenahan data secara bertahap pada tahapan berikutnya," katanya.

XL sendiri tidak tahu persis berapa data bodong yang digunakan pengguna sim card dari perusahaan tersebut.

"Kita belum bisa memastikan yang mana saja yang bodong atau tidak.. karena perlu dilakukan klarifikasi data terlebih dahulu ke pelanggan sebelumnya," tutupnya.

Baca Juga: Anggaran Pilkada Serentak di Bali Capai Rp 456,9 Miliar Lebih

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Febri Kurnia
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: