Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) meminta semua pihak untuk berhenti memperdagangkan ataupun menggunakan perangkat sejenis penyebar SMS palsu. Perangkat dimaksud mampu pula berfungsi sebagai BTS tiruan dan mengirimkan pesan singkat SMS kepada pelanggan tanpa izin komersial.
Regulator telekomunikasi itu menengarai adanya pemakaian perangkat yang biasa disebut sebagai Fake BTS itu, untuk menyebarluaskan konten negatif seperti hoaks, berita palsu, provokasi, ujaran kebencian dan pelanggaran konten informasi negatif lainnya dengan menggunakan SMS.
Ketua BRTI, Ismail, menemukan adanya penggunaan SMS Blaster atau Mobile Blaster atau Fake BTS untuk penyebaran SMS yang berisi konten negatif. Tindakan ini melanggar UU Telekomunikasi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Menanggapi Wiranto, Menkominfo Justru Fokus Tangani Hoaks dengan UU ITE
“Kami minta semua pihak terkait untuk berhenti menggunakan perangkat yang tanpa Sertifikat Kominfo semacam itu,” ujar Ismail yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam pernyataan resminya, Selasa (16/4/2019).
Ismail menyatakan, pihaknya juga telah meminta para vendor perangkat dan toko-toko untuk tidak lagi melakukan penjualan perangkat SMS Blaster/Mobile Blaster/Fake BTS yang tidak sesuai ketentuan tersebut. Adapun kepada platform penyedia e-commerce dan toko online diminta untuk menutup iklan yang menawarkan perangkat Fake BTS.
Ketua BRTI itu menegaskan penjualan dan penggunaan perangkat untuk penyebaran konten negatif dapat dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga: Indonesia Terapkan Maksimum 6 Jam untuk PUBG? Simak Jawaban Kemenkominfo
Tim dari Ditjen SDPPI bersama Balai Monitor Frekuensi Radio dan Korwas PPNS Kominfo terus melakukan monitoring penjuan SMS Blaster/Mobile Blaster/Fake BTS ke toko-toko offline berdasarkan informasi dari operator seluler maupun penelusuran di dunia maya
Selain terkait dengan Fake BTS, penyebaran konten negatif melalui SMS juga ditengarai terkait dengan para penyedia konten SMS yang melakukan pengiriman SMS dalam jumlah besar (blasting) namun menutupi identitas pengirim (masking). Hal semacam ini dapat dilakukan oleh penyedia konten SMS yang memiliki kerja sama dengan operator seluler.
Oleh karena itu, BRTI mengingatkan operator seluler untuk melakukan peran pengawasan dan pengendalian dengan cara memberi penegasan dan mengingatkan para mitranya agar tidak menyalahgunakan tujuan kerja sama tersebut..
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Kumairoh