WE Online, Demak - Lembaga Penjamin Simpanan menurunkan tingkat bunga penjaminan (LPS Rate) sebesar 25 basis poin menjadi 7 persen untuk simpanan berdenominasi rupiah di Bank Umum dan menjadi 9,5 persen di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Penurunan "LPS Rate" periode Mei ini sejalan dengan perbaikan indikator ekonomi makro domestik dan meningkatnya likuiditas perbankan, kata Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho dalam keterangan resmi tertulis diterima di Demak, Jumat (13/5/2016).
Dengan penurunan ini, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan berdenominasi valuta asing di Bank Umun ditetapkan sebesar 0,75 persen.
Penurunan bunga penjaminan ini berlaku efektif mulai 15 Mei 2016 sampai dengan 14 September 2016 "Faktor yang mendorong penurunan antara lain nilai tukar rupiah cenderung menguat, didorong oleh turunnya ketidakpastian di pasar keuangan global dan masuknya dana asing ke pasar keuangan domestik," kata dia.
Perbaikan indikator makro ekonomi juga terlihat dari laju inflasi April 2016 yang secara tahunan berada di radar otoritas moneter di 3-5 persen.
Selain itu, kebijakan pelonggaran moneter oleh Bank Indonesia juga mulai membuat suku bunga simpanan dan pinjaman perbankan menurun.
"Pelonggaran kebijakan yang dilakukan oleh otoritas moneter serta percepatan realisasi belanja pemerintah telah mendorong perbaikan likuiditas perbankan yang terlihat dari penurunan suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman antarbank," kata dia.
Samsu mengingatkan bank agar memberitahukan kepada nasabah mengenai penurunan bunga penjaminan untuk simpanan nasabah.
"Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin," kata Samsu. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil