WE Online, Jakarta - Perusahaan penerbangan swasta terbesar, Lion Air menegaskan tidak menolak sanksi yang diberikan regulator, terkait dengan pembekuan sementara izin kegiatan pelayanan jasa penumpang dan bagasi di bandar udara atau ground handling?perusahaan itu di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Kami tegaskan bahwa kami tidak menolak sanksi yang diberikan. Tetapi kami menanyakan apakah sanksi yang dijatuhkan telah melalui prosedur dan ketentuan yang ada," kata Direktur Umum Lion Air Edward Sirait dalam pesan singkat di Jakarta, Selasa (24/5/2016), terkait dengan rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR.
Dijelaskannya, kehadirannya bersama karyawan Lion Air Group menghadiri dengar pendapat dengan Komisi V DPR untuk menjelaskan dan meluruskan berbagai berita yang tidak benar mengenai Lion Air dan juga menyampaikan aspirasi.
"Salah satu aspirasi yang ingin kami sampaikan adalah kami ingin diberlakukan secara adil seperti dengan perusahaan transportasi lainnya," katanya.
Sebelumnya, anggota Komisi V DPR, Mohammad Nizar Zahro menilai langkah pemerintah, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memberikan sanksi terhadap maskapai Lion Air sudah tepat, karena sesuai peraturan yang ada.
"Sanksi kepada Lion Air sudah tepat karena sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Menurut dia, ground handling?sudah bisa dicabut izin operasi tanpa adanya peringatan. Mohammad Nizar Zahro menjelaskan hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 56 tahun 2016 pasal 48 tentang penyelenggaraan angkutan udara.
"Dan dari sisi keimigrasian dikenakan pasal 114 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang dengan ancaman kurungan penjara dua tahun dan denda Rp200 juta akibat tidak melalui jalur keimigrasian di Bandara Soekarno Hatta," ujarnya.
Menurut dia, keamanan dan keselamatan dalam sebuah penerbangan sipil sangat tergantung pada keamanan dari bandar udara yang memberangkatkan pesawat tersebut. Ancaman politisi Partai Gerindra itu mengatakan, banyak sekali ancaman dari tindakan gangguan melawan hukum baik saat pesawat di darat maupun udara juga instalasi-instalasi pendukung lainnya di sebuah bandar udara.
Dia mengatakan, dengan menimbang berbagai alasan tersebut, maka organisasi penerbangan dunia yang termasuk di dalam PBB yang disebut ICAO mengeluarkan beberapa aturan untuk menjaga keamanan serta keselamatan sebuah penerbangan juga bandar udara sipil dari tindakan melawan hukum.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan membekukan sementara izin kegiatan pelayanan jasa penumpang dan bagasi di bandar udara atau ground handling PT Lion Group dan PT Indonesia AirAsia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/5/2016) mengatakan pembekuan berlaku lima hari sejak diterbitkannya surat pembekuan.
"Dengan penerbitan surat pembekuan ini bertujuan untuk perbaikan dalam pelayanan penerbangan jasa," katanya.
Menurut Suprasetyo, kedua perusahaan tersebut harus mencari perusahaan jasa ground handling lain selama waktu lima hari tersebut untuk menggantikan perusahaan yang izinnya telah dibekukan. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: