Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diduga Gelapkan Dana Bantuan Lion Air, Kubu Pendiri ACT Balik 'Menantang' Polri

Diduga Gelapkan Dana Bantuan Lion Air, Kubu Pendiri ACT Balik 'Menantang' Polri Kredit Foto: ACT
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menyusul dugaan serta tuduhan Bareskrim akan penggelapan dana bantuan korban kecelakaan Lion Air JT 610, Kuasa hukum Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) yaitu Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli balik menantang pihak kepolisian.

Dirinya meminta Bareskrim membuktikan tuduhan atau dugaan atas kliennya yang disebut telah menyelewengkan dana bantuan dari Boeing tersebut.

Baca Juga: Polri Endus Skandal Bantuan Lion Air, Kalau PPATK Temukan Aliran ACT ke Teroris, Ini 3 Faktanya!

"Itu, kan, masih dugaan belum ada pembuktiannya," kata Pupun di Bareskrim Polri, Senin (11/7).

"Di pemeriksaan ini, akan kami jelasakan sejauh mana kapasitasnya. Ini, masih dugaan semua," tambah Pupun.

Sebagai informasi, Polri menduga lembaga filantropi ACT menggunakan bantuan dari Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air demi keuntungan pribadi. Hal tersebut berdasarkan hasil penyelidikan sementara kasus dugaan penyelewengan dana umat dua tokoh penting ACT, Ibnu Khajar dan Ahyudin.

Baca Juga: Utang Negara Membumbung Tinggi, Jokowi Kembali Disoroti, Indonesia Bisa Bangkrut Seperti Sri Lanka!

"Telah dilakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penggelapan, dan atau penggelapan dalam jabatan, dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, dan atau tindak pidana yayasan, dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Sabtu (9/7).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: