Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bangun Jaringan Pipa, Pertagas Investasi US$ 325 Juta

        Warta Ekonomi -

        WE Online Jakarta- Dalam industri minyak bumi dan gas (migas) nasional, keberadaan infrastruktur sangat penting. Namun sayangnya, selama ini pemanfaatan gas untuk kebutuhan domestik sering terganjal keterbatasan infrastruktur terutama jaringan pipa.

        Dengan kondisi tersebut, PT Pertamina Gas (Pertagas) pada tahun ini memilih fokus pada penambahan jaringan pipa. Fokus anak usaha PT Pertamina (Persero) pada jaringan pipa terlihat pada investasi tahun ini yang sebagian besar diarahkan pada pembangunan jaringan pipa.

        ?Tahun ini kami anggarkan investasi sebesar US$ 325 juta, dimana sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan jaringan pipa,? Kata Corporate Secretary PT Pertamina GasAdiatma Sardjito ,kemarin.

        Sepanjang tahun ini lanjutnya ada tiga proyek yang sedang dikerjakan perusahaan yakni jaringan pipa?Muara Tawar ?ke Muara Karang sepanjang 29 km. Saat ini kemajuannya sudah lebih dari 90%, dimana dari jumlah tersebut tinggal 7 km lahan yang belum dibebaskan.

        Proyek kedua adalah jaringan pipa Gresik ke Semarang sepanjang 257 km. Saat ini kemajuan proyeknya sudah mencapai 90 % untuk tahapan EPC (engineering procurement and construction).

        ?Ditargetkan tahun depan proyek ini akan selesai,?papar Adiatma. Pipa transmisi tersebut bakal melewati dua provinsi yakni Jawa Timur dan Jawa Tengah serta 7 Kota/Kabupaten yaitu Gresik, Lamongan, Bojonegoro, Blora, Grobogan, Demak, dan Semarang.

        Selanjutnya proyek ketiga adalah royek pembangunan pipa transmisi gas ruas Porong-Grati sudah memasuki tahap akhir. Ruas pipa yang dibangun sepanjang 57 km dan sekarang kemajuannya sudah lebih dari 90 %.

        ?Dengan kemajuan yang demikian ditargetkan akan selesai tahun ini,?jelasnya.

        Ia pun menjelaskan salah satu tantangan dalam pembangunan jaringan pipa ini adalah pembebasan lahan. ?Seperti di banyak proyek infrastruktur lainnya, masalah pembebasan lahan masih menjadi hambatan. Karena kami harus melakukan pendekatan ke masing-masing pemilik tanah,? katanya.

        Apalagi dalam pembangunan jaringan pipa gas ini Perusahaan tidak bisa menggunakan UU Kepentingan umum karena pembangunan jaringan pipa gas tersebut tidak termasuk dalam kategori kepentingan umum.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: