Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Farouk Muhammad menilai dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty oleh DPR, maka negara dapat terbantu dalam mengejar target pendapatan dari sektor pajak. Dia menilai RUU ini nantinya akan menjadi salahsatu langkah terhadap reformasi sistem perpajakan nasional.
"Tax Amnesty akan menjadi sumber utama dari pendapatan pajak, guna menutup target penerimaan pajak yang tidak tercapai (shortfall)," Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2016).
Dengan disahkan UU ini, menurut dia, tugas pemerintah selanjutnya membuktikan bahwa tax amnesty bisa menjadi solusi dari permasalahan anggaran negara yang sedang dihadapi pemerintah. Diketahui, pemerintah menargetkan mendapat tambahan dana sebesar Rp 165 triliun dari kebijakan tax amnesty.
Mantan Kapolda Maluku dan NTB ini mengingatkan asumsi yang dibangun pemerintah tersebut sangat berisiko bagi anggaran negara. Apalagi target penerimaan dari tax amnesty tidak tercapai, maka akan menambah beban keuangan negara, yaitu meningkatnya defisit anggaran.
Sebagaimana yang tercantum dalam APBNP 2016, defisit negara sudah mencapai Rp 296 triliun atau setara dengan 2.35 persen dari PDB. Ia menyarankan selain mengandalkan tax amnesty, pemerintah sebaiknya tetap fokus dengan target penerimaan sektor perpajakan.
"Kebijakan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan harus tetap terus dijalankan. Jangan sampai pendapatan pajak yang sudah ditangan lepas, karena pemerintah hanya fokus kepada Tax Amnesty semata," imbuhnya.
Sebagai catatan realisasi penerimaan pajak tahun 2015 mencapai Rp 1.060 triliun. Realisasi tersebut meliputi penerimaan pajak penghasilan nonmigas (PPh) non migas dan pajak penghasilan migas (PPh) migas.
Farouk setelah tax amnesty dan APBNP 2016 disahkan, maka semua potensi yang dimiliki oleh pemerintah harus segera dioptimalkan. Dia memastikan, DPD sebagai lembaga legislatif, akan terus mengawal perkembangan pelaksanaan tax amnesty mulai dari pelaksanaannya dalam APBNP 2016, hingga batas waktu yang telah ditentukan tanggal 31 Maret 2017.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: