Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Sampaikan Hasil Diskusi dengan Prabowo Terkait Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

DPR Sampaikan Hasil Diskusi dengan Prabowo Terkait Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah perwakilan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/12/2024), terkait rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Dalam pertemuan tersebut, Prabowo bersama pimpinan DPR membahas aspirasi masyarakat terkait kebijakan yang akan diberlakukan pada Januari 2025 sesuai dengan amanat undang-undang ini.

Baca Juga: Dampingi Presiden Prabowo Terima Pengusaha Jepang, Anindya Bakrie Optimistis Neraca Perdagangan Indonesia - Jepang Meningkat

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan hasil diskusi dengan Presiden di mana PPN 12 persen akan diterapkan secara selektif. 

Ia menegaskan bahwa barang-barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, serta pelayanan umum akan tetap bebas dari PPN, sesuai kebijakan yang berlaku saat ini.

“PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025 tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif kepada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah,” ujar Misbakhun dalam keterangannya kepada awak media di Ruang Sidang Kabinet, Kantor Kepresidenan Jakarta, dikutip dari siaran pers BPMI Setpres, Jumat (6/12).

Lebih lanjut, Misbakhun menjelaskan bahwa pemerintah juga berencana untuk menerapkan struktur PPN yang tidak seragam. Meski demikian, kebijakan tersebut saat ini masih dilakukan pengkajian mendalam.

“Ini nanti akan masih dipelajari. Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan, yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN,” ungkap Misbakhun.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Presiden Prabowo turut merespons masukan dari DPR terkait kemungkinan penurunan tarif PPN pada kebutuhan pokok. Sufmi Dasco menyebut bahwa Presiden Prabowo akan mempertimbangkan dan mengkaji usulan tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: