Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ada Holding Migas, Pertagas Bisa Pakai Pipa Gas PGN

        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur terkait dengan akuisisi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) atau PGN oleh PT Pertamina (Persero) sudah berada di Sekretariat Negara. Awalnya, penyatuan kedua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini disebut-sebut sebagai holding energi. Namun saat ini diubah menjadi holding Migas.

        Direktur Utama Pertamina Gas (Pertagas) Hendra Jaya mengatakan bahwa Pertagas akan digabung dengan PGN. Jika, PGN dan Pertagas disatukan, ?menurutnya akan menguntungkan ?kedua belah pihak.

        Karena, Pertagas nantinya bisa memanfaatkan infrastruktur milik PGN, misalnya pipa-pipa gas. Demikian juga sebaliknya, PGN bisa memakai pipa milik Pertagas. Pihaknya kini sedang memetakan, aset-aset mana saja yang akan dipakai bersama oleh PGN dan Pertagas.

        "Pastilah (PGN dan Pertagas bisa memakai aset bersama-sama). Kalau untuk ke sana kan setelah adanya kepastian dari tubuh perusahaan, akan kita lihat aset mana saja yang bisa disinergikan. Kita sedang coba mana yang bisa dipakai bersama. Masih mapping," kata Hendra Jaya di Jakarta, Kamis (14/7/2016).

        Ia mengungkapkan, selain pemanfaatan aset bersama (open access), Pertagas dan PGN juga akan diuntungkan karena bisa membangun infrastruktur gas bersama-sama. Dengan begitu, biaya investasi menjadi lebih efisien.

        "Kita lagi petakan dulu. Kita lihat mana saja (rencana investasi) yang overlap atau yang mirip-mirip lah," ujarnya.

        Kemudian selain itu, tambah Hendra, selama ini, banyak proyek PGN dan Pertagas yang beririsan. Adanya akuisisi PGN oleh Pertamina ?akan membuat tak ada lagi proyek PGN dan Pertagas yang bertubrukan.

        "Ada proyek-proyek yang beririsan. Misalnya kita punya pipa transmisi mereka punya pipa distribusi di Jawa Barat, juga di Jawa Timur. Ke depan kita harapkan akan lebih baik lagi," katanya.

        Sebelumnya, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Tumiran, mewanti-wanti agar rencana pemerintah membentuk holding energi agar ditinjau kembali. Karena ia khawatir holding energi yang sebenarnya 'akuisisi' PGN oleh Pertamina, akan menguntungkan para trader-trader gas tak bermodal.

        "Konsep holding energi yang sedang diwacanakan ini tidak bener. Kita lihat kan sekarang ini, justru banyak gas dari Pertamina masuknya ke trader gas. PGN malah kalau mau beli gas tidak bisa langsung, belinya harus lewat trader, ini kan tidak bener. Kalau ini jadi ya yang untung para trader gas tak bermodal," ujar Tumiran.

        Tumiran mengatakan, sejak dari dulu PGN terus didesak untuk membuka seluruh akses pipa gas bumi yang dibangunnya oleh para trader gas tak bermodal. Namun, PGN tegas tak ingin meladeni para trader gas yang berperan sebagai calo gas ini.

        "Jadi kita harus lihat dulu, tujuan pembentukan holding itu untuk apa dan kepentingan siapa? Setelah holding ini jadi, terus gol-nya apa?" tegasnya.

        Berdasarkan dokumen laporan keuangan Pertagas 2014, terungkap bahwa Pertagas mengalirkan gas ke banyak trader gas. Untuk 2014 saja, ada lebih dari 10 trader gas yang dialirkan oleh Pertagas.

        Ironinya, sebagian besar dari para trader gas itu tidak memiliki infrastruktur gas bumi seperti yang disyaratkan pemerintah. Selain membuat harga gas semakin mahal, keberadaan calo gas membuat infrastruktur gas bumi di tanah air tidak berkembang.

        Trader gas yang menikmati aliran gas tersebut adalah PT Bayu Buana Gemilang-TS di pasok 6.480 miliar British thermal unit (BBTU), PT Java Gas Indonesia 6.060 BBTU, PT Sadikun Niagamas Raya 5.239 BBTU, PT Surya Cipta Internusa 6.140 BBTU, PT Walinusa Energi 4.562 BBTU, PT Alamigas Mega Energy 147 BBTU, PT Dharma Pratama Sejati 394 BBTU, PT IGAS 1,26 BBTU, PT Trigas 25,77 BBTU, PT Ananta Virya 1,5 BBTU, PT Mutiara Energi 3.625 BBTU, dan PT Jabar Energi dipasok 516 BBTU.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: