Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty) kini tengah menghadapi gugatan uji materi dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) .
Lalu apakah uji materi ini akan menganggu pelaksanaan UU pengampunan pajak ? Senior Tax Patner RSM Indonesia Sentot A Priyanto?meyakini bahwa uji materi itu tidak akan berpengaruh terhadap pelaksanaan UU Pengampunan Pajak
?Ini ?adalah dua hal yang berbeda. Urusan gugat menggugat urusan yang lain . Ini tidak akan membuat wajib pajak berhenti untuk melaksanakan program ini,?Kata Sentot kepada Warta Ekonomi di Jakarta, Kamis (14/7).
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa ada tiga tujuan utama dari ?UU Penggampunan Pajak yakni ?mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi, mendorong reformasi perpajakan, dan meningkatkan penerimaan pajak ?untuk pembiayaan pembangunan
Sebelumnya? Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI), Yayasan Satu Keadilan (YSK) bersama empat warga sipil resmi mendaftarkan ?UU yang baru disahkan dua minggu silam tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum SPRI Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan, pasal yang diajukan gugatannya ke MK antara lain pasal 1 angka 1 dan 7, Pasal 3 ayat (1), (3) dan (5), Pasal 4, Pasal 11 ayat (2) dan (3), Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: