Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Oesman Sapta: UU PP Dorong Dana Masuk

        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta Odang (Oso) optimistis Undang Undang tentang Pengampunan Pajak (UU PP) akan mendorong banyak dana masuk ke dalam negeri.

        "Pada awal diberlakukannya UU Pengampunan Pajak, Bank Indonesia mengumumkan sudah ada dana masuk sebesar Rp97 triliun. Saya optimis ke depan akan lebih banyak lagi dana masuk," kata Oesman Sapta di Jakarta, Jumat (15/7/2016).

        Menurut dia, diberlakukannya UU Pengampunan Pajak memberikan dampak positif kepada negara, karena akan banyak dana masuk yang dapat dimanfaatkan untuk percepatan pembangunan infrastruktur.

        UU Pengampunan Pajak yang baru disetujui DPR RI menjadi UU akan diberlakukan selama tiga tahun ke depan.

        Dia meyakini selama tiga tahun ke depan akan masuk dana ke dalam negeri bisa mencapai lebih dari 1.000 triliun.

        "Jika pemberlakuan UU Pengampunan Pajak berhasil, tentu akan diteruskan karena tidak merugikan negara," katanya.

        Pada kesempatan tersebut, dia mengingatkan agar UU Pengampunan Pajak ini tidak dimanfaatkan untuk melindungi kepentingan tertentu, termasuk para pengemplang pajak.

        Menurut Oso, untuk percepatan pembangunan infrastruktur dan pembangunan fisik lainnya agar para pengusaha dan profesional yang berkontribusi tidak dipersoalkan latar belakangnya, tapi kontribusinya untuk pembangunan.

        Ketika ditanya, ada kelompok masyarakat yang akan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap beberapa pasal dalam UU Pengampunan Pajak, menurut Oso, Mahkamah Konstitusi tidak akan menerima gugatan tersebut.

        Logikanya, kata dia, dana yang masuk ke dalam negeri akan dimanfaatkan untuk percepatan pembangunan infrastruktur.

        "Jika MK mengabulkan gugatan, dana tidak masuk ke dalam negeri, maka pembangunan infrastruktrur juga akan terhambat," katanya.

        Di sisi lain, kata dia, UU Pengampunan Pajak disetujui oleh DPR RI, maka "bola panas" tetap berada di DPR RI, bukan di pemerintah. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: