Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara menindaklanjuti arahan instruksi Presiden Joko Widodo terkait kriminalisasi kepala daerah dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.
"Kami diminta tidak kriminalkan sebuah diskresi dalam hal pembangunan di daerah, baik itu level provinsi maupun kabupaten/kota dan kriminalkan berbagai upaya dalam membangun daerah melalui peningkatan ekonomi," kata Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Zulkarnain di Ternate, Kamis (21/7/2016).
Dia menjelaskan jika temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang kerugian negara maka wajib memberikan tenggang waktu selama 60 hari untuk dilengkapi untuk mengembalikannya.
"Itu yang harus dipatuhi oleh penyidik sebagai bagian dari penegak hukum, karena kerugian negara itu merupakan faktual, yang benar benar ada, ini tujuannya supaya pembangunan kita berjalan dengan baik jadi ke masyarakat sejahtera," ujarnya.
Bahkan, bila pihaknya menangani kasus penyerapan anggaran di tubuh pemerintahan belum langsung diekspos sebelum benar benar salah, karena sesuai arahan dari Mabes Polri, kalaupun penyidikan suatu kasus tindak pidana korupsi dalam proses penyelidikan, juga dilakukan pembinaan terhadap calon tersangka ataupun para pihak untuk berusaha mengembalikan sesuai dengan kerugian negaranya.
Kapolda menegaskan sesuai atensi Presiden dan Kapolri, penegaskan hukum harus transparan baik itu pidana umum maupun pidana khusus dan untuk penanganan kasus korupsi diperinntahkan kepada penyidik boleh disampaikan ekspos setelah berkasnya dinyatakan lengkapi oleh jaksa. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto