Masyarakat Maluku digegerkan dengan kematian Pendeta Florensye Selvin Gaspersz alias Flo. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Almarhumah Pendeta Flo.
Menteri PPPA mendorong pihak kepolisian untuk mengungkap kasus kematian Pendeta Flo yang diindikasikan mengalami kekerasan dalam rumah tangga, sehingga penyebab kematiannya dapat segera terungkap dan tidak menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat. Hal ini disampaikannya saat menghadiri Peringatan Reflektif 1 (satu) Bulan Wafatnya Pendeta Flo dan Aksi “1000 Bunga Buat Pendeta Flo”,.
Baca Juga: Kasus Persekusi Dua Wanita di Pesisir Selatan Sumbar Viral, Ini Tanggapan KemenPPPA
“Saya beserta jajaran Kemen PPPA, dari lubuk hati kami yang terdalam menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan Almarhum Pendeta Flo. Marilah kita memberikan penghormatan kepada saudari terkasih, almarhumah Pendeta Flo yang telah mendahului kita semua, menghadap kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Marilah kita mengenang semua kebaikan dan pelayanan almarhum semasa hidupnya,” tutur Menteri PPPA (29/4/2023).
Bintang menyampaikan apa yang menimpa Pendeta Flo patut menjadi keprihatinan bersama karena di satu sisi almarhumah merupakan pendeta, pelayan gereja, perempuan pemimpin umat, dan di sisi lain almarhumah adalah ibu dari seorang anak berusia satu tahun.
Menteri PPPA juga turut prihatin atas beberapa kesaksian dan informasi yang mengindikasikan bahwa almarhumah juga merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Tragedi Pendeta Flo menjadi titik tolak untuk memperbarui janji kita di hadapan Tuhan, bahwa kita sebagai makhluk yang diutus-Nya untuk bekerja di dunia ini, akan bersungguh-sungguh bekerja keras mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak di manapun dan oleh siapapun. Karena itulah, kami percaya pihak Kepolisian Daerah Maluku dan Bareskrim Polri akan bergerak cepat mengungkap kasus ini, agar penyebab kematian almarhumah bisa terungkap lebih jelas. sebab pengungkapan meninggalnya Pendeta Flo menjadi penting selain untuk menghentikan spekulasi publik, juga untuk memperoleh keadilan bagi almarhumah,” kata Bintang dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).
Bintang menyampaikan upaya penghapusan kekerasan telah diupayakan oleh negara melalui UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Implementasi dari undang-undang tersebut juga perlu terus diupayakan oleh berbagai pihak untuk memangun budaya yang bebas dari kekerasan.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Olivia Salampessy Latuconsina turut menyampaikan duka cita atas meninggalnya Pendeta Flo yang diindikasi mendapatkan kekerasan semasa hidupnya. Kasus tersebut juga menjadi catatan penting karena kekerasan dapat terjadi pada siapapun, termasuk pada tokoh perempuan pengambil keputusan yang dihormati orang sekitarnya.
Lebih lanjut, Olivia menyampaikan bahwa kematian dapat dilihat sebagai bentuk kekerasan tertinggi yang dialami perempuan, baik kematian itu disebabkan secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karenanya, kasus tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian bersama.
Merespon hal tersebut, Rektor Universitas Kristen Satya Wacana, Intiyas Utami berharap pemerintah dan pihak-pihak yang berwenang dapat terus memperjuangkan keadilan bagi almarhumah Pendeta Flo agar segera mendapatkan titik cerah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait:
Advertisement