Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Tingkatkan Perlindungan Konsumen di Palembang

        Warta Ekonomi, Palembang -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaksanaan Edukasi dan Pelayanan Pengaduan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam Implementasi Peraturan Perlindungan Konsumen

        Berdasarkan hasil survei yang dilakukan OJK pada tahun 2013 di 20 provinsi di Indonesia menunjukkan tingkat literasi keuangan di Indonesia sekitar 21,84%, sedangkan tingkat utilitas produk dan layanan sektor keuangan sekitar 59,74%. Data tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia masih cenderung belum memahami hak dan kewajibannya.

        "Sementara itu tingkat literasi keuangan masyarakat Provinsi Sumatera Selatan sebesar 23,25% dengan tingkat literasi tertinggi pada sektor Perbankan yaitu sebesar 23,25%. Sedangkan tingkat utilitas keuangan di Provinsi Sumatera Selatan adalah sebesar 66,75% dengan tingkat utilitas keuangan tertinggi juga terdapat pada sektor Perbankan sebesar 64,75%," ujar Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK Agus Sugiarto di Palembang, Kamis (21/7/2016).

        Menurutnya, tingkat literasi keuangan masyarakat ini masih dirasa sangat kecil meskipun sudah banyak masyarakat yang menggunakan produk dan/atau layanan jasa keuangan.

        "Selain itu tingkat utilitas yang lebih tinggi dibandingkan persentase tingkat literasi keuangan masyarakatnya di sektor yang sama menunjukkan bahwa masih kurangnya pemahaman terkait produk dan/atau layanan jasa keuangan masyarakat meskipun mereka telah menggunakan produk dan/atau layanan jasa keuangan dari lembaga jasa keuangan," terang Agus.

        Oleh karena itu, OJK bersama dengan PUJK memiliki kewajiban untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat melalui kegiatan edukasi keuangan sebagaimana peraturan pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yaitu Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.07/2014 tentang Pelaksanaan Edukasi dalam rangka Meningkatkan Literasi Keuangan kepada Konsumen dan/atau Masyarakat.

        "Kurangnya literasi masyarakat mengakibatkan masyarakat tidak memahami hak dan kewajiban, manfaat, risiko dan biaya dari produk dan/atau layanan jasa keuangan yang digunakan secara sepenuhnya," tutur Agus.

        Hal ini, kata dia, menyebabkan masih adanya pengaduan dari konsumen yang masuk ke OJK melalui data layanan Financial Customer Care (FCC) OJK, di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Wilayah Kerja KR 7 OJK Sumbagsel). Sampai periode 1 Juli 2016, tercatat sebanyak 136 layanan informasi, 5 layanan pertanyaan, dan 35 layanan pengaduan.

        Oleh karena itu, fungsi pelayanan dan penyelesaian pengaduan di setiap PUJK diharapkan berjalan sebagaimana Surat Edaran OJK nomor 2/SEOJK.07/2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, sehingga pengaduan dapat diselesaikan terlebih dahulu secara internal sebelum dialihkan ke OJK atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).

        "Dengan diadakannya sosialisasi POJK ini diharapkan pada tahap awal dapat memberikan gambaran tentang penerapan peraturan terkait perlindungan konsumen," harap Agus.

        Selain itu, PUJK ikut berperan serta dalam memberikan pemahaman kepada konsumen dan/atau masyarakat di sektor jasa keuangan melalui kegiatan edukasi keuangan dalam rangka meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Dan selanjutnya PUJK dapat lebih memahami mengenai peran dari unit/fungsi pelayanan dan penyelesaian pengaduan konsumen.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: