Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPEI Khawatir MKBD 19 Perusahaan Efek Turun Pasca-Tampung Dana Tax Amnesty

        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) khawatir akan risiko tinggi yang akan berdampak kepada penurunan Modal Kerja Bersih Ditempatkan (MKBD) 19 perusahaan efek yang telah pemerintah tetapkan sebagai pintu masuk (gateway) dana repatriasi pengampunan pajak.

        Direktur Utama Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) Hasan Fawzi mengatakan penurunan MKBD dikhawatirkan akan mencapai di bawah minimal, yakni Rp25 miliar.

        Pasalnya, menurut Hasan, dengan potensi dana repatriasi yang masuk ke pasar modal akan besar dan diperkirakan besarnya transaksi crossing atau transaksi tutup sendiri dan transaksi negosiasi maka MKBD perusahaaan efek memfasilitasi transaksi itu, bisa tergerus.

        "Transaksi itu berpotensi menurun sementara waktu MBKD sebab akan dicatat sebagai tambahan liabitility atau kewajiban," katanya di Jakarta, Selasa (9/8/2016).

        Menurut Hasan, jika MKBD di bawah Rp25 miliar, operator pasar modal akan menghentikan sementera aktvitas perdagangan perusahaan efek yang bersangkutan. Namun, pihaknya akan meminta pendapat OJK (Otoritas Jasa keuangan).

        "Kami minta (kepada OJK) agar transaksi itu hanya dicatat sebagai liability sesaat sehingga tidak menggerus MKB sehingga mereka tetap dapat bertransaksi," ucapnya.

        Di samping itu pihaknya juga meminta agar 19 perusahaan efek itu siap siaga untuk kecukupan aset. Adapun caranya, dengan melakukan pinjaman subordanasi.

        "Jadi, ini tanpa tambah modal tapi dengan kapasitas masing masing mendapatkan pinjaman sesuai yang dibutuhkan sehinga catatan asetnya bertambah," jelas Hasan.

        Selanjutnya, perusahaan efek harus segera menyelesaikan transaksi lebih awal. Seperti diketahui, saat ini berlaku settlement T+3 sehingga pada dua hari sebelum settlement menjadi masa yang kritis bagi perusahaan efek yang bersangkutan.

        "Dan segerakan transfer asetnya dari nasabah ke perusahaan efek, walaupun belum settlement," tukasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: