Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dengan CCP KPEI, Indonesia Kini Lebih Siap Hadapi Risiko Sistemik Pasar Global!

Dengan CCP KPEI, Indonesia Kini Lebih Siap Hadapi Risiko Sistemik Pasar Global! Kredit Foto: KPEI
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) resmi meluncurkan layanan Central Counterparty (CCP) untuk sektor Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA) pada 30 September 2024, di Bank Indonesia. Langkah ini menandai pencapaian signifikan dalam pengembangan infrastruktur keuangan Indonesia, sekaligus memperluas peran KPEI di luar pasar modal. 

Direktur Utama KPEI, Iding Pardi, menjelaskan bahwa KPEI juga telah mendapatkan status Qualifying CCP (QCCP) dari Bank Indonesia. “Pemberian status QCCP dari Bank Indonesia menegaskan bahwa pengaturan, prosedur, serta mekanisme KPEI telah sesuai dengan prinsip dan standar yang berlaku secara global,” ungkap Iding Pardi dalam keterangan tertulis pada Kamis (3/10/2024).

Implementasi CCP PUVA merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam memodernisasi dan memperkuat infrastruktur pasar keuangan. Pengembangan ini sejalan dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025, serta komitmen G20 dalam OTC Derivatives Market Reform.  

Baca Juga: Perdagangan Karbon di IDXCarbon Tembus 613.894 Ton CO2e dalam Setahun

KPEI, yang selama ini telah menjalankan fungsi kliring dan penjaminan di pasar modal, memperluas cakupan layanannya sebagai CCP untuk menjamin transaksi pasar uang dan valuta asing. "KPEI siap memberikan layanan kliring, penjaminan, manajemen risiko, dan manajemen agunan yang andal untuk mendukung implementasi mekanisme CCP dan pengembangan pasar uang serta valuta asing," tambah Iding.

CCP PUVA akan menjamin transaksi keuangan tetap berjalan lancar meskipun terdapat risiko seperti gagal bayar, risiko likuiditas, atau risiko pasar. Kehadiran CCP PUVA diharapkan menciptakan pasar yang lebih stabil dan aman, membuka peluang lebih besar untuk transaksi domestik maupun internasional. 

“Dengan kehadiran CCP PUVA, pasar keuangan Indonesia diharapkan dapat lebih terlindungi dari risiko sistemik, terutama di tengah ekonomi global yang semakin dinamis dan terkoneksi,” kata Iding.

Baca Juga: Dukung Pengembangan Pasar Modal, KSEI Jalin Kerja Sama Strategis dengan Sri Lanka

Sebagai bagian dari pengembangan CCP PUVA, Bank Indonesia dan delapan bank besar Indonesia – di antaranya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., dan PT Bank Central Asia Tbk. – telah resmi menjadi pemegang saham baru KPEI. Sinergi ini semakin memperkuat kolaborasi antara lembaga-lembaga keuangan besar dalam mendorong pendalaman pasar uang di Indonesia.

Tahap pertama implementasi CCP PUVA dilakukan melalui transaksi perdana Domestic Non Deliverable Forward (DNDF) dengan mekanisme kliring melalui KPEI. “Dengan bergabungnya Bank Indonesia dan delapan bank besar ini sebagai pemegang saham KPEI, menegaskan komitmen kami untuk bersinergi mengembangkan pasar uang dan valuta asing di Indonesia,” pungkas Iding.

Peluncuran CCP PUVA ini menandai tonggak penting dalam memperkuat sistem keuangan Indonesia, sekaligus menempatkan KPEI sebagai salah satu pilar utama dalam mendukung integrasi dan stabilitas pasar keuangan nasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: