PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menyiapkan berbagai produk alternatif investasi yang aman bagi investor, salah satunya melalui Pinjam Meminjam Efek atau disebut PME.
Direktur KPEI Antonius Herman Azwar mengatakan, KPEI memfasilitasi aktivitas PME yang memungkinkan investor meminjamkan portofolio sahamnya dan mendapatkan tambahan pendapatan.
“KPEI memfasilitasi aktivitas PME dengan menyediakan sistem, mekanisme, dan pengaturannya. KPEI juga melakukan pengelolaan pinjaman sampai dengan pembayaran fee atas aktivitas PME. Jadi, dengan adanya peran KPEI, PME akan menjadi lebih aman dan menguntungkan semua pihak,” ujar Antonius dalam Video Youtube TanyaKPEI, dikutip pada Kamis, (02/05/2024).
Baca Juga: Peran KPEI dalam Perlindungan Investor Pasar Modal Indonesia
Antonius mengatakan, manfaat PME bagi investor adalah sebagai alternatif pengelolaan portofolio saham, utamanya untuk yang jangka panjang.
Selain itu, manfaat tambahan pendapatan melalui biaya atau fee sebagai imbalan investor yang meminjamkan sahamnya dapat digunakan untuk membayar biaya penyimpanan saham.
“PME dapat menjadi solusi investasi bagi investor dalam melakukan pengelolaan portofolio saham. Dengan meminjamkan sahamnya, saat harga saham turun, investor pun tetap dapat menerima pendapatan sehingga akan mengurangi potensi kerugian. Kemudian yang tidak kalah penting, PME juga dapat meningkatkan likuiditas pasar,” ujarnya.
Di samping itu, Antonius juga mengatakan bahwa KPEI memastikan keamanan dalam proses peminjaman, pengelolaan hingga pengembalian pinjaman saham pada saat jatuh tempo kepada pemberi pinjaman.
Lanjutnya, aktivitas PME yang dijalankan oleh KPEI juga dilakukan secara otomatis melalui mekanisme, sistem, dan prosedur operasional yang mumpuni.
Baca Juga: BEI Resmi Implementasikan Papan Pemantauan Khusus Tahap II
“KPEI memiliki sistem manajemen risiko dan pengelolaan agunan untuk pengelolaan pinjaman sehingga KPEI dapat memastikan kegiatan PME berjalan aman,” ucapnya.
Untuk menggunakan fasilitas PME, lanjut Antonius, investor dapat menghubungi perusahaan sekuritas tempat di mana investor melakukan aktivitas transaksi jual beli saham.
Selanjutnya, investor akan mendapatkan penjelasan tata cara meminjamkan saham, mulai dari informasi terkait perjanjian PME, pembukaan rekening, dan persyaratan lainnya yang harus dilengkapi.
“Setelah semuanya terpenuhi, investor dapat memulai aktivitas PME dengan meminjamkan portofolio saham yang dimiliki,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement