Nuryati Solapari yang merupakan mantan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi sukses meraih gelar doktor hukum pada Sidang Promosi Doktor dengan disertasi berjudul Penerapan Prinsip Keadilan Sosial bagi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dalam Pemenuhan Hak Menurut Sistem Hukum Ketenagakerjaan Indonesia.
Sejak awal Nuryati meniatkan diri bekerja ke luar negeri karena ingin berkuliah. Setelah memiliki cukup uang, ia kembali untuk kuliah di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa di Serang, Banten, S2 di Universitas Jayabaya Jakarta, dan meraih gelar doktoral (S3) di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (FH Unpad).
Suasana haru menyelimuti detik-detik Ketua Sidang Dr. An An, S.H., LLM menyatakan Nuryati Solapari lulus dengan predikat memuaskan. Derai titik air mata tak tertahankan, termasuk dari Ibunda Nuryati dan sejumlah undangan yang hadir seperti mantan Kepala BNP2TKI Mohammad Jumhur Hidayat. Bahkan, isak tangis Nuryati tak henti-henti selama sambutan akhir.
"Telah terjadi ketidakadilan bagi pekerja migran di setiap tahapan baik itu prapenempatan, masa penempatan, dan purnapenempatan. Karena itu, perlu ada bantuan hukum yang difasilitasi negara dalam setiap tahapan itu bila memang dibutuhkan oleh TKI," ujar Nuryati dalam disertasinya sebagaimana dikutip Warta Ekonomi di Jakarta, Sabtu (13/8/2016).
Menurut dia, walau banyak ketidakadilan bagi TKI, namun menyetop penempatan TKI adalah tidak tepat kerena ini menyangkut hajat hidup yang terjadi di kalangan berpendidikan rendah yang hanya bisa menjual jasanya di luar negeri. Ia menegaskan negara harus hadir agar mereka bisa tetap bekerja ke luar negeri dengan perlindungan negara yang baik.
"Perempuan yang bekerja ke luar negeri tidaklah melanggar hukum Islam karena kondisi memaksa akibat suami sangat sulit memiliki pekerjaan," tegasnya.
Mengakhiri sidang tersebut, Nuryati kembali meyakinkan para anggota Sidang Senat Terbuka bahwa UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri perlu segera diperbaiki agar memperkuat perlindungan negara dalam proses penempatan TKI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: