Bank Indonesia menyatakan akan mengawasi sistem pembayaran, termasuk industri pendukungnya, untuk mencegah aliran dana dari transaksi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Sebagai pengawas dan pembina lembaga keuangan pada sistem pembayaran dan peredaran uang, kami meminta lembaga atau industri pendukung semua searah dengan pencegahan narkoba, kami akan pelajari modus-modus dan bentuk yang lebih konkret untuk pencegahan ini," kata Gubernur BI Agus Martowardojo, seusai penandatanganan nota kesepahaman dengan Badan Narkotika Nasional, di Jakarta, Senin (15/8/2016).
Langkah awal, kata Agus, pihaknya akan persuasif untuk meminta industri pendukung, seperti perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya, agar lebih aktif memperingatkan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan narkoba.
Menurut Agus, industri keuangan dan industri dalam sistem pembayaran harus menerapkan prinsip "know your customer/KYC". Dengan menerapkan prinsip "KYC", pelaku industri dapat mencegah dan melindungi sistem pembayaran dari transaski narkoba.
"Pada mesin ATM kami minta tulis peringatan agar tidak bertransaksi untuk penyalahgunaan narkoba. Kami juga akan supervisi 'money changer' agar terapkan 'know your customer', karena narkoba adalah kejahatan luar biasa," katanya lagi.
Agus menambahkan, pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan internal ke seluruh pegawai BI dan juga lembaga yang bernaung di bawah Bank Sentral agar menghindari penyalahgunaan narkoba.
"Ini adalah upaya prioritas negara, kita simak bahwa Presiden sudah menyatakan ini adalah kejahatan luar biasa, jadi dengan MoU ini kami akan mendiskusikan dengan BNN bagaimana cara memberantas dan mencegahnya," ujarnya pula.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso mengapresiasi dukungan BI untuk menghadapi ancaman kejahatan narkoba di Indonesia.
"Peran BI sebagai pengawas sistem pembayaran penting, karena banyak transaksi narkotika yang dilakukan melalui perbankan," ujarnya.
Dalam MoU ini, terdapat empat program kerja sama, yakni pertama, diseminasi informasi dan advokasi pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di lingkungan kerja Bank Indonesia.
Kedua, pelaksanaan uji narkotika kepada pegawai Bank Indonesia dan pihak yang dipekerjakan oleh Bank Indonesia.
Ketiga, peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia dalam rangka pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika serta pengetahuan mengenai kebanksentralan melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh masing-masing lembaga.
Keempat, peran serta Bank Indonesia sebagai penggiat antinarkotika. Kerja sama antara BI dan BNN diharapkan dapat berkontribusi dalam menanggulangi bahaya narkotika di Indonesia. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil