Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengaku siap memproses permohonan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Archandra Tahar terkait status dobel kewarganegaraannya.
Bambang Soesatyo menyatakan DPR masih menunggu Presiden Joko Widodo atas nama pemerintah untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan Archandra ke DPR guna meminta pertimbangan. Politisi Partai Golkar itu melanjutkan pemberian status kewarganegaraan bisa memohon pertimbangan kepada DPR.
"DPR menyambut baik dan akan segera memproses," kata Bambang melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (18/8/2016).
Mekanisme tersebut tertuang dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Pasal itu berbunyi, "Setiap orang asing yang berjasa kepada Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi kewarganegaraan oleh presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR."
"Proses itu disebut memerlukan waktu sekitar satu pekan dan perlu mendapat dukungan DPR" tambah Bambang.
Mantan Sekretaris Fraksi Partai Golkar tersebut menyebut proses naturalisasi yang akan dilalui Archandra akan sama dengan proses yang dilewati para pemain bola dan interniran GAM.
"Tak jauh beda dengan naturalisasi sejumlah pemain sepak bola seperti Christian Gonzales dan Irfan Bachdim serta pemberian status WNI kepada mantan pimpinan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Hasan Tiro beberapa tahun lalu," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: