Melalui perwakilannya di World Trade Organization (WTO), Vietnam mengumumkan pengecualian terhadap produk baja Indonesia dari pengenaan bea masuk safeguard sebesar 23,3%. Keputusan akhir penyelidikan atas produk impor certain semi-finished and finished products of alloy and non-alloy steel itu ditetapkan pada 28 Juli 2016. Beleid ini diberlakukan secara bertahap selama empat tahun terhitung sejak 22 Maret 2016 hingga 22 Maret 2020.
"Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan bekerja keras melakukan sanggahan selama penyelidikan safeguard," tegas Dirjen Perdagangan Luar Negeri Dody Edward di Jakarta, Senin (22/8/2016).
Berdasarkan volume impor, produk certain semi-finished and finished products of alloy and non-alloy steel ke Vietnam dari Indonesia tergolong dapat diabaikan atau nilainya di bawah 3% dari total volume impor Vietnam. Atas dasar tersebut, ekspor baja jenis tersebut dari Indonesia harus dikecualikan, sebagaimana ditentukan oleh pasal 9.1 Agreement on Safeguard.
Berdasarkan data BPS, nilai ekspor produk certain semi-finished and finished products of alloy and non-alloy steel Indonesia ke Vietnam pada 2015 mencapai nilai US$216 ribu atau volume sebesar 133 ton. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai nilai US$42 ribu atau sebesar 16 ton.
"Pengecualian terhadap pengenaan safeguard ini akan membuka kesempatan bagi eksportir baja Indonesia untuk mengisi dan merebut pasar ekspor produk certain semi-finished and finished products of alloy and non-alloy steel di Vietnam," tegas Dody.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo