Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        RI Tekankan Penggunaan Iptek Cegah Korupsi

        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Teknologi informasi dan komunikasi telah menjadi sarana yang efektif dan efisien dalam upaya mencegah dan melawan korupsi.

        Hal itu disampaikan Diani Sadiawati, Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/BAPPENAS, mewakili Delegasi RI menyampaikan pandangan pada Pertemuan ke-7 Kelompok Kerja Pencegahan Korupsi di Wina, demikian Sekretaris Pertama Politik KBRI/PTRI Wina, Indra Rosandry, kepada Antara London, Selasa (23/8/2016).

        Pada kesempatan tersebut, Delegasi RI menyampaikan langkah yang telah dilakukan dalam mencegah dan memerangi korupsi di Indonesia melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi, yang merupakan bagian dari Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi 2012-2025.

        Salah satu langkah yang dilaksanakan Indonesia adalah penerapan e-government yang memungkinkan pertukaran informasi secara cepat dan transparan di antara instansi pemerintah, dari pemerintah kepada sektor bisnis serta dari pemerintah kepada masyarakat.

        Lebih lanjut, Delegasi RI juga menyampaikan pelaksanaan sistem Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah secara elektronik (e-procurement), sebagai amanat Perpres No. 54 Tahun 2010.

        Melalui sistem tersebut, Indonesia telah mengembangkan sistem e-purchasing dan e-catalogue yang di dalamnya telah memuat lebih dari 40.000 produk dan hingga saat ini telah memiliki nilai transaksi lebih dari Rp15 triliun.

        Delegasi RI mengelaborasi bahwa agar implementasi teknologi informasi dan komunikasi dalam mencegah korupsi dapat tetap berjalan secara efektif dan efisien, diperlukan regulasi yang mengatur sanksi bagi para perusahaan yang terbukti melakukan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

        Di Indonesia sendiri sanksi yang dapat diberikan adalah sanksi pidana, sanksi administratif serta dimasukkan ke dalam daftar hitam nasional.

        Sementara itu, Pertemuan ke-7 Kelompok Kerja Pencegahan Korupsi yang diselenggarakan hingga tanggal 24 Agustus tersebut dihadiri sekitar 200 delegasi dari 86 Negara Pihak, serta wakil dari organisasi regional dan internasional.

        Kelompok kerja tersebut dibentuk untuk memfasilitasi pertukaran informasi dan pengalaman negara-negara anggota mengenai tindakan dan kebijakan pencegahan korupsi terkait implementasi UNCAC.

        Pertemuan kali ini difokuskan pada pembahasan peran teknologi informasi dan komunikasi dalam pencegahan korupsi serta integritas dalam bidang olahraga.

        Delegasi RI pada pertemuan kali ini dipimpin Duta Besar/Watap RI Rachmat Budiman dan beranggotakan perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Luar Negeri, Kejaksaan Agung, KPK, serta KBRI/PTRI Wina. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sucipto

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: