Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan pemerintah dalam menghadapi darurat perompakan di lautan benar-benar harus menerapkan amanah undang-undang dengan memberikan perlindungan kepada nelayan yang melaut.
"Negara mesti berikan perlindungan dan pemberdayaan kepada nelayan dengan melaksanakan UU No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam," kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim, Rabu (24/8/2016).
Menurut Abdul Halim, permasalahan utama yang dihadapi oleh nelayan tradisional atau berskala kecil di wilayah penangkapan ikan Negara Republik Indonesia adalah tertangkap oleh aparat keamanan negara tetangga dan perompakan.
Sekjen Kiara berpendapat, perompakan yang dialami nelayan tradisional menunjukkan bahwa negara belum sepenuhnya hadir memberikan perlindungan karena setiap harinya ratusan nelayan mengalami tindakan perompakan.
Dia mengungkapkan, Pusat Data dan Informasi Kiara mencatat, perompakan terjadi pada malam hari saat aparat keamanan di laut tidak berpatroli.
"Modus operandi yang dipergunakan perompak adalah menghentikan perahu dan membeli hasil tangkapan ikan nelayan skala kecil dengan harga murah. Pembelian ini dilakukan secara paksa dengan senjata tajam," katanya.
Abdul Halim mengingatkan, di dalam UU No 7/2016, negara berkewajiban untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan, serta bantuan hukum kepada masyarakat nelayan tradisional/skala kecil.
Serikat Nelayan Indonesia (SNI) menyebutkan, kerugian nelayan tradisional/skala kecil mencapai hampir 6 miliar setiap bulannya akibat perompakan. Jumlah ini diperoleh dari hitungan setiap perahu memperoleh 6 kuintal atau setara dengan Rp37.000 per kilogram.
Kiara dan SNI mendesak Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut, antara lain menindak tegas pelaku perompakkan dan oknum aparat keamanan yang terlibat, serta meningkatkan jumlah hari pengawasan dan koordinasi lintas aparat keamanan laut.
Selain itu, ujar dia, pemerintah juga diminta untuk memastikan dijalankannya mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal berkoordinasi dengan aparat keamanan guna mengatasi aktivitas kriminal perompakan di laut Indonesia.
"KKP bakal mengoordinasikan terkait permasalahan perompakan yang terjadi di laut," kata Menteri Susi dalam konferensi pers di kantor KKP, Jakarta, Selasa (23/8).
Menteri Susi memaparkan, selama ini ada masyarakat nelayan dari Cirebon dan Indramayu yang menangkap di Selat Karimata di Lampung, hasil tangkapannya dirompak oleh sejumlah pihak.
Selain itu, ujar dia, pada hari ini juga ada ratusan orang nelayan yang mendatangi KKP dan menginginkan agar nelayan diberikan perlindungan saat menangkap ikan, serta agar hal tersebut diteruskan ke pihak berwajib.
"Sekjen KKP Sjarief Widjaja akan berangkat ke Lampung besok (Rabu, 24/8) untuk berkoordinasi," katanya.
Susi Pudjiastuti menuturkan, kunjungan itu juga dalam rangka membuat tim gabungan untuk mengamankan penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil