Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ombudsman Kaji Laporan Fitra Terkait Kebijakan Interkoneksi

        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ombusman RI mengkaji laporan Forum Indonesia untuk Transparansi (Fitra) yang mempermasalahkan surat edaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tentang penurunan biaya interkoneksi yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.

        "Kami akan gelar pleno pada hari Selasa (13/9). Kami akan putuskan poin-poin penting yang akan kami ambil," kata Ketua Ombusman RI Alamsyah Saragih di Jakarta, Rabu (7/9/2016).

        Menurut Alamsyah Ombusman RI akan mengkaji apakah kebijakan yang dikeluarkan Kemenkominfo itu sebelumnya telah melibatkan pihak-pihak terkait lainnya, atau para operator seluler lainnya.

        "Itu sebenarnya yang paling penting dalam kasus ini. Apakah regulasi itu dikeluarkan telah melibatkan pihak lain, apakah ada interest tertentu, atau sesuai prosedur atau tidak," tutur Alamsyah.

        Setelah mengakaji laporan itu, menurut Alamsyah tidak menutup kemungkinan Ombudsman RI akan memanggil pihak Kemenkominfo selaku terlapor.

        Pada Senin (5/9), Manajer Advokasi dan Investigasi Fitra Apung Widadi melaporkan Surat Edaran Kemenkominfo bernomor 1153/M.Kominfo/PL.0204/08/2016 yang berisi tentang penurunan tarif interkoneksi kepada Ombudsman RI.

        Fitra menilai kebijakan tentang perubahan tarif interkoneksi itu terburu-buru, apalagi kebijakan tersebut hanya berupa surat edaran No.1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016 yang dinilai tidak setingkat dengan peraturan menteri.

        Isi surat edaran yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika itu dinilai Fitra terindikasi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, khususnya menyangkut penetapan tarif interkoneksi yang seharusnya didasarkan pada Pasal 22 dan 23 PP tersebut.

        Fitra juga menilai pemberlakuan penurunan tarif interkoneksi ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp51,6 triliun. Angka itu diprediksi muncul dari mulai pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan penerimaan negara bukan pajak yang akan hilang dari kas negara selama 2017-2022.

        Kemenkominfo sendiri telah memutuskan menunda pemberlakuan kebijakan penurunan tarif interkoneksi itu yang semula akan berlaku per 1 September 2016 hingga waktu yang belum ditentukan. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sucipto

        Bagikan Artikel: