Anggota Komisi VI DPR meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno untuk menunda rencana penggabungan Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan Pertagas karena berpotensi merugikan negara.
"Rencana itu belum pernah dibicarakan Menteri BUMN dengan Komisi VI DPR RI," kata anggota Komisi VI DPR Abdul Wachid di Jakarta Rabu (7/9/2016).
Wachid juga mempertanyakan pencopotan Direktur Utama Pertagas Hendra Jaya yang diduga melanggar peraturan karena tidak melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pemberhentian Hendra Jaya sebagai pimpinan Pertagas, menurut Wachid harus diketahui dan disetujui seluruh pemegang saham.
Sebelumnya, beredar informasi pemerintah akan menyatukan PGN dan Pertagas dengan adanya pergantian pimpinan perusahaan pada perusahaan tersebut sebelum ada pengganti definitif.
Periode Hendra Jaya menjadi Dirut Pertagas hingga 31 Agustus 2016 namun perusahaan tersebut belum menggelar RUPS untuk pergantian pimpinan yang tetap.
Sebelum dilaksanakan RUPS maka Wachid menyatakan Hendra Jaya masih tercatat sebagai pimpinan Pertagas karena masih menunggu terpilih dirut baru.
Tercatat Pertagas selama tiga tahun sejak Agustus 2013-Agustus 2016 memberikan keuntungan cukup tinggi di bawah pimpinan Hendra Jaya.
Bahkan Pertagas sebagai salah satu anak perusahaan yang menyumbangkan keuntungan terbesar terhadap Pertamina berdasarkan laporan keuangan setiap tahun.
Sementara itu, PGN mencatat penurunan keuangan sejak 2011-2015 berdasarkan kenaikan tinggi pada pembayaran bunga dan utang. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto